Tomohon Darurat Narkoba, Pecandu Didominasi Remaja Usia SMP-SMA


Tomohon, ME

Praktek peredaran dan penyalahgunaan narkoba semakin parah. Belakangan, berbagai media, baik cetak maupun elektronik intens mewartakan persoalan moral ini. Hal tersebut diucapkan Wali Kota Tomohon, Jimmy Feidie Eman SE Ak (JFE) saat membuka kegiatan Pengembangan Kebijakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Aula Kontor Sinode GMIM, Rabu (9/11).

Data menunjukan, 45 persen peredaran narkoba terjadi di Indonesia dan terdapat 4,5 juta orang pengguna narkoba. Hampir setiap hari, 40-50 orang meninggal dunia karena narkoba. Berdasarkan data itu, Indonesia dinyatakan sebagai Darurat Narkoba. Di Sulawesi Utara (Sulut), data menunjukan prevalensi penyalahgunaan narkoba naik menjadi 2,43 persen. Jumlah pecandu barang haram ini mencapai 48362 orang atau sekitar 1,5 persen dari 2,5 juta penduduk Nyiur Melambai.

Kondisi ini menempatkan Sulut berada di peringkat ke-5 tertinggi penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Khususnya di Kota Tomohon terdapat 111 orang pecandu narkoba dan bahan adiktif lainnya. Sekira 76 persen dari jumlah tersebut merupakan pemuda remaja atau anak usia sekolah SMP dan SMA. Angka di atas sungguh fantastis, mengingat orang muda merupakan asset dan masa depan bangsa ini.

"Saya mengajak kita semua agar bersinergi, dengan tindakan konkrit dan nyata melalui program kegiatan gereja yang terpadu untuk melawan narkoba. Mengambil langkah-langkah nyata dan progresif untuk mengalahkan kelicikan para pengedar narkoba. Jika data dan kenyataan saat ini seperti di atas, keraguan apa lagi yang membuat kita tak berani lantang meneriakkan perang terhadap narkoba," tegas Eman.

Wali Kota JFE berharap, melalui forum Focus Group Disscusion ini, semua pihak terkait bisa menemukan saran dan informasi mengenai permasalahan narkoba. Bersifat lebih spesifik dan lokal di wilayah pelayanan masing-masing. "Kiranya forum ini bisa menemukan solusi tepat serta mudah dilaksanakan, guna menyelamatkan pemuda pemudi yang merupakan masa depan bangsa dan Negara, dari penyalahgunaan narkoba," kuncinya.

Ketua BPMS GMIM, Pdt Dr HWB Sumakul menguraikan, narkotika itu merupakan hal yang jika dipakai dalam kedokteran. Katannya, narkotika dalam ranah kedokteran adalah hal yang normal. Akan tetapi, kalau sudah masuk ke ranah publik, penggunaan narkoba menjadi abnormal, bersifat destruktif.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara, Brigjenpol Drs Charles H Ngili MH menerangkan, Indonesia di 7 tahun terakhir ini, sudah menjadi penyuplai narkotika dan psikotropika. Sebelumnya, hanyalah tempat transit dari Malaysia ke negara-negara lainnya. Tugas BNN dan aparat penegak hukum ke depan ini bukanlah semakin ringan, karena banyak sekali modus baru penyeludupan narkoba.

"Jika ada teman atau keluarga yang sudah menjadi pecandu, bisa dibawa ke pihak BNN. Kami tidak akan melakukan tindakan hukum melainkan rehabilitasi. Jika didapatkan di luar oleh pihak Kepolisian, maka akan dipenjarakan minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," jelas Ngili. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors