Rilis Surat Edaran, Menag: Tidak Ada Bukber, Tarawih di Rumah
Jakarta, MX
Menggaungkan kampanye protokol physical distancing, Menteri Agama (Menag) Fuchrul Razi merilis Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020, tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah wabah Covid-19, Senin (6/4).
Menag dalam keterangan tertulis menjelaskan bahwa surat ini dasarnya adalah dalam rangka tindak lanjut Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19) dan aturan perundangan serta petunjuk atau imbauan lain dan juga Fatwa MUI terkait.
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," katanya.
Dalam surat tersebut, total ada 15 poin yang mengatur pelaksanaan ibadah. Dari imbauan kepada umat Islam untuk wajib menjalankan ibadah puasa hingga cara pengumpulan dan penyaluran zakat.
Sesuai bunyi poin 2, Menag meminta agar sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu dan keluarga inti.
"Tak perlu sahur on the road atau ifthar jamai (buka puasa bersama)," pintanya.
Sama seperti bukber, di poin 3 Fuchrul berharap shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah.
Secara umum, panduan ini mengisyaratkan untuk aktivitas ibadah diimbau untuk dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga.
Lalu untuk acara-acara yang melibatkan banyak orang seperti, Nuzulul Quran dalam bentuk tablig yang menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah banyak, untuk sementara ditiadakan. (Yonatan Kembuan)



































