
Foto: Saat pencanangan pemasangan patok di Sepadan Danau Tondano.
Pencanangan Pemasangan Patok di Sepadan Danau Tondano Dihadiri KPK, Kementerian PUPR dan ATR/BPN
Tondano, MX
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kabupaten Minahasa, dengan tujuan melakukan pencanangan pemasangan patok batas sepadan Danau.
Pencanangan pemasangan patok sepadan ini dilaksanakan di depan Moy Restaurant Tondano, tepatnya di pinggir Danau Tondano, Rabu (13/9/2023) pagi tadi.
Selain KPK, juga hadir dalam pemasangan patok batas Sepadan Danau ini, dari Kementerian ATR/BPN, Dirjen SDA Kementerian PUPR, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam kunker Deputi bidang koordinasi dan supervisi KPK RI Irjen Didik Agung Widjanarko bersama Inspektur Jendral Kementerian PUPR RI Ir T. Iskandar, MT dan staf khusus Menteri ATR/BPN Sartin Hia serta Wakil Gubernur Sulut Drs Steven Kandouw, di Kabupaten Minahasa disambut baik oleh Bupati Dr. Ir Royke Octavian Roring, M.Si dan Wakil Bupati DR Robby Dondokambey, S.Si, MM, MAP bersama Sekda Dr. Lynda Deisye Watania MM, MSi, dan Forkopimda Minahasa serta sejumlah pejabat dijajaran Pemkab Minahasa.
Dalam prakata Bupati Minahasa Dr. Ir Royke Octavian Roring, M.Si menyampaikan pencanangan patok batas sepadan Danau Tondano, dirinya bersama Wakil Bupati DR Robby Dondokambey, SSi, MM, MAP mengapresiasi dan ucapkan terima kepada Koordinasi Supervisi Pencegahan (Karsub) KPK yang telah mendampingi Pemkab Minahasa dalam penyelesaian tanah di kompleks kantor bupati dengan kepolisian RI, serta penetapan sepadan Danau.
"Pencanangan pemasangan patok batas sepadan Danau Tondano ini merupakan usaha Pemkab Minahasa untuk membantu perekonomian masyarakat, tidak ada sesuatu yang akan sia-sia bila kita terus berdoa, berupaya dan berjuang untuk membangun Minahasa yang lebih baik," ungkapnya.
Dikesempatan ini juga, perlu disampaikan perubahan luas Danau Tondano sebagai berikut :
-Tahun 1939 luas danau 1939 ± 5.600 ha
-Tahun 1992 luas danau ± 4.800 ha
-Tahun 2009 luas danau ± 4.650 ha
-Tahun 2015 kuas danau ± 3.925 HA
-Tahun 2020 setelah ditetapkan garis sepadan menjadi ± 4.719 ha, pada tinggi muka air 681 mdpl.
Sementara perubahan kedalaman danau :
-Tahun 1939 kedalaman danau ± 43 m
-Tahun 1992 Kedalaman danau ± 19 m
-Tahun 2015 Kedalaman danau ± 14 m
Menghakhiri prakata ini, perkenankan dirinya menyampaikan harapan kepada Karsub KPK dalam hal penyelesaian sertifikat Danau Tondano.
"Demikian penyampaian yang saya sampaikan, semoga Tuhan yang maha kuasa akan selalu menuntun dan memberkati usaha dan kerja kita semua," pungkasnya.
Sementara itu, Deputi bidang koordinasi dan supervisi KPK RI Irjen Didik Agung Widjanarko, mengatakan kami ada disini karena untuk penyelamatan keuangan negara dan daerah, baik itu berupa uang dan barang. Untuk itu, tim Korsup KPK alan melakukan langkah-langkah optimalisasi pendapatan daerah.
"Langkah-langkah penyelamatan keuangan negara dan daerah itu, seperti penagihan atas hak atau aset-aset negara maupun daerah, jangan sampai dikuasai oleh pihak ketiga dengan tanpa hak. Olehnya, kita lakukan langkah medigasi dan upaya untuk meminimalisir potensi pemborosan keuangan," katanya.
Pada tahun 2016, menurut Widjanarko, pihaknya melihat adanya kehilangan banyak aset negara dan daerah, itu dikarenakan telah dikuasai oleh pihak lain. Olehnya, kami bersama PUPR selalu berkoordinasi terkait masalah ini.
"Mengantisipasi permasalahan garis sepadan danau, maka diterbitlah Perpres 60 Tahun 2021 ini, disitu diamantkan tentang penyelamatan Danau prioritas, diantaranya Danau Tondano. Semoga pencangan patok sepadan danau dapat memberikan manfaat untuk daerah dan masyarakat khususnya warga yang ada di Minahasa," ujarnya.
Dalam pelaksanaan dan penyelamatan Danau Tondano, banyak stakeholder yang telah berperan sehingga hari ini kita lakukan pencanangan patok sepadan Danau Tondano.
"Saya meminta yang terlibat disini, masing-masing Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Kelauatan dan Periknan, LHK, IKPN, kemudian dari Polri dan kejaksaan serta TNI, Pemprov Sulut dan Pemkab Minahasa, BUMN/BUMD, tokoh masyarakat, pemerhati lingkungan hidup, akademi dan rekan-rekan media, supaya bisa menyelamatkan Danau Tondano ini bersama-sama," bebernya.
Setelah itu, dilanjutkan penyampaian oleh Inspektur Jendral Kementerian PUPR RI Ir T. Iskandar, MT, kemudian staf khusus Menteri ATR/BPN Sartin Hia, dan Wakil Gubernur Sulut Drs Steven Kandouw, terkait pencanangan pemasangan patok di sepadan Danau Tondano.
Dilakukannya pemasangan patok sepadan danau, supaya tidak ada lagi pembangunan-pembangunan di lokasi tersebut. Apalagi jika dilakukan reklamasi, karena kesemuanya itu tidak diperbolehkan, sebab ada peraturan undang-undang yang berlaku. (Erwien Bojoh)