Foto: Suasana persidangan ditutup Hakim Ketua, Dr. Erenst Jannes Ulaen (tengah), PMB bersama PH Abdurrachman Adam dan Sofyan Yosadi serta saksi ahli, Jenny Morasa.
Fakta Persidangan Pidana Penggelapan, Laporan Audit Adicitra Cacat Hukum
Tondano, MX
Persidangan perkara pidana dugaan penggelapan, tuduhan PT Adicitra Anantara (AA) kepada mantan karyawannya, yaitu Patricia Maureen Beelt (PMB) di Pengadilan Negeri Tondano, telah melewati agenda keterangan saksi ahli, Selasa (16/12), kemarin. Adapun, saksi ahli yang dihadirkan Penasehat Hukum (PH) PMB, yakni, seorang akuntan pengajar yang juga Akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Dr. Jenny Morasa, SE., MSi., Ak., CA.
Dalam persidangan tersebut, tersingkap bahwa ada hal yang tidak beres pada mekanisme audit atas laporan keuangan PT AA. Terpantau, berdasarkan keterangan saksi ahli, terungkap salah satu auditor keuangan PT AA, berasal dari Kantor Jasa Akuntan (KJA), yang notabene tidak punya kuasa untuk melakukan audit.
Saksi ahli menjelaskan, menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 216/PMK.01/2017, Pasal 18, kewenangan KJA hanya bisa membantu menyelesaikan pembuatan laporan keuangan sebuah perusahaan. Pun, yang memiliki kewenangan melakukan audit keuangan perusahaan adalah Kantor Akuntan Publik (KAP). Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor Lima Tahun 2011, Bab III, Pasal Tiga.
"Kalau mengaudit keuangan perusahaan, itu harus KAP. KJA tidak bisa melakukan audit, hanya sebatas pada mengeluarkan surat berupa laporan keuangan. Salah satu auditor penggugat, bukan dari KAP, tapi KJA. Nah seharusnya KJA tidak boleh melakukan audit," jelas Morasa.
Usai persidangan ditutup, salah satu PH PMB, Advokad Sofyan Jimmy Yosadi, S.H., kepada manadoxpress.com menuturkan, kehadiran saksi ahli dalam persidangan itu, sangat menguatkan pihaknya. Apalagi, keterangan dan penjelasan saksi ahli justru telah mengungkap kebenaran tentang prosedur audit yang legal menurut hukum.
Dengan adanya pernyataan saksi ahli, Yosadi menyimpulkan, hasil audit PT AA yang menyebutkan perusahaan telah mengalami kerugian berkisar Rp1.152.000.000,00., ternyata tidak punya legalitas. Hal ini justru semakin menerangkan bahwa tidak ada bukti kuat kalau PMB telah melakukan penggelapan uang PT AA. Apalagi, angka kerugian perusahaan yang dituduhkan, sudah terbantahkan pada persidangan-persidangan sebelumnya.
"Fakta persidangan, jumlah kerugian perusahaan hasil audit yang dituduhkan kepada klien kami (PMB, red), itu tidak sah. Salah satu orang yang mengaudit keuangan perusahaan, secara hukum ternyata tidak punya legalitas sebagai auditor. Hasil auditnya pun cacat hukum. Sampai hari ini (kemarin, red) saya semakin yakin, klien kami tidak bersalah," singkat Yosadi yang juga Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia Korwil Sulawesi Utara (Sulut), Gorontalo dan Sulawesi Tengah.
Diketahui, Dr. Jenny Morasa telah hadir sebagai saksi ahli dengan berbagai kompetensinya. Morasa seorang akademisi yang menjabat Lektor Kepala dan kini memegang jabatan Koordinator Program Pendidikan Profesi Akuntansi Fakultas Ekonomi Bisnis Unsrat. Sebagai dosen, ia mengajar sejak tahun 1991 di Unsrat. Saat ini mengampu beberapa mata kuliah, yakni Seminar Akuntansi Keuangan, Teori Akuntansi, Pengantar Akuntansi I dan II, Akuntansi Sektor Publik, Kewirausahaan, Metodologi Penelitian.
Riwayat pendidikan, S1 Unsrat, S2 Universitas Airlangga Surabaya dan S3 Universitas Hasanudin Makasar. Short Course Sandwich Program Financial Accounting and Information Systems, College of Business and Economics, University of Kentucky, USA, June 1992 serta Ph.D. Program, College of Business Administration, Diliman, University of The Philippines, November 2008.
Pernah menjadi narasumber seminar nasional maupun international, menghasilkan karya 12 buku sejak tahun 2022 tentang akuntansi, bisnis, tata kelola keuangan pemerintah dan lain-lain. Aktif menulis banyak artikel serta jurnal international. Aktif dalam banyak organisasi, bahkan menjabat Ketua IAI Wilayah Sulut, Ketua Wilayah ADAI Sulut, Wakil Ketua ISEI Cabang Manado Sulut dan lain sebagainya. (hendra mokorowu)


























