Alasan IMB, Gereja GKPI Cipinang Muara Disegel
Jakarta, ME
Bangunan Gereja Kristen Protestan Indonesia di Jalan Catur Tunggal RT 12 RW 01, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, disegel Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta. Camat Jatinegara, Sofian Taher mengatakan penyegelan tempat ibadah GKPI Jatinegara yang baru setengah jadi itu sudah dilakukan sejak Senin, 27 Mei lalu.
"Yang nyegel Sun Dinas P2B. Disegel dan diberhentikan sementara pembangunannya karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan," kata Sofian kepada Tempo, Jumat, 31 Mei 2013.
Pengurus GKPI Jatinegara mengaku telah mengurus izin mendirikan bangunan tersebut. "Kata mereka izinya lagi diurus ke Gubernur,” kata dia. “Kalau sudah ada izinya, kami cabut segelnya dan boleh melanjutkan pembangunannya."
Berdasarkan pantauan Tempo, bangunan di tanah seluas sekitar 200 meter persegi ini sudah setengah jadi atau sekitar 50 persen. Kayu-kayu penyangga bangunan masih berdiri untuk membangun lantai dua. Pagar besi berwarna abu-abu sudah berdiri, namun ditutupi seng-seng dan ada rantai gembok yang mengunci rapat pintu gerbang.
Menurut pengurus GKPI Jatinegara, A Sinaga, 59 tahun, selama hampir 30 tahun bangunan rumah yang dijadikan sebagai Gereja itu tidak ada masalah. "Sudah dari 1991 Gereja ini berdiri enggak ada masalah sama warga, kenapa pas bangunan ini kami renovasi malah katanya ada warga menolak?" (tmp)
Foto : Ilustrasi



































