Warga Pulau Bangka Desak Gubernur Cabut Izin PT MMP

‘Goyang’ Deprov dan Pemprov Sulut


Manado, ME

Masyarakat Pulau Bangka Kabupaten Minut, kembali gelar aksi unjuk rasa. Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kantor Gubernur Sulut, lagi-lagi dipilih menjadi wadah untuk menyalurkan aspirasi.

 

Masih beroperasinya PT Migro Metal Perdana (PT MMP) jadi pemicu gerakan demo tersebut. Perusahaan tambang pasir besi itu seakan belum tersentuh. Padahal sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menghentikan kegiatan dari perusahaan tambang asal Tiongkok itu.
Warga pun bereaksi keras. Wakil rakyat dan pemerintah provinsi didorong untuk segera bersikap. Gubernur Sulut, Olly Dondokambey didesak untuk secepatnya mencabut izin dari PT MMP tersebut.

 

Demo warga Pulau Bangka diawali di gedung cengkih, Kamis (9/6). Usai menyampaikan aspirasi di halaman kantor DPRD, pengunjuk rasa diajak legislator Sulut, Rocky Wowor berdiskusi dalam ruang rapat.

 

Dalam kesempatan itu, perwakilan warga Pulau Bangka menyampaikan unek-uneknya. “Pulau Bangka sudah hancur oleh aktifitas tambang PT MMP. Sudah bertahun-tahun masyarakat pulau Bangka berjuang keras tanpa kenal lelah untuk memperjuangkan Pulau Bangka. Tapi sampai saat ini Pemerintah Provinsi belum bertindak secara tegas untuk mengusir perusahaan itu,” sesal Aryati Rahman dari Lembaga Bantuan Hukum Manado.

 

Dewan diminta untuk ikut mendorong pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MMP yang diterbitkan Pemerintah Provinsi. Itu mengacu dengan amanat UU No. 1/2014 dan putusan MA untuk menghentikan aktifitas PT MMP. “Sebagai wakil rakyat, kami minta dewan untuk ikut memperjuangkannya. Ini sudah menjadi putusan hukum. Jadi PT MMP harus menaati proses hukum negara serta segera berhenti dan keluar dari pulau Bangka,” lugasnya lagi.

 

“Kami minta juga dewan ikut mendorong Gubernur untuk mencabut izin PT MMP. Karena ini demi masyarakat Sulut, utamanya warga Pulau Bangka,” sambungnya.

 

Tak hanya itu, DPRD Sulut juga diminta untuk mengakomodir Pulau Bangka sebagai kawasan perikanan dan pariwisata dalam Ranperda Zonasi. “Jangan sampai Pulau Bangka dimasukan sebagai kawasan pertambangan,” tegasnya.

 

Warga pulau Bangka, Potros Liaha, ikut angkat suara. “Perusahaan hingga kini tidak mau keluar. Dari perusahaan mengatakan mengeluarkan mereka bukan haknya Kabupaten tetapi Provinsi. Untuk itu kami minta Gubernur mencabut izin dari pulau Bangka,” timpalnya.

 

Menanggapi aspirasi itu, Ketua Pansus Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), Edwin Lontoh berjanji untuk menindak-lanjutinya. “Nanti Pansus akan menyesuaikan dengan tata ruangnya,” kata Lontoh.

 

Dewan pun akan memanggil hearing PT MMP. “Karena katanya (MMP, red), izin mereka lengkap sampai di kementerian. Jadi itu akan kita minta klarifikasi,” timpalnya.

 

Sementara, Rocky Wowor dengan tegas menyatakan fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak kawasan Pulau Bangka untuk dijadikan pertambangan. “Pulau Bangka akan dijadikan kawasan pariwisata,” kunci politisi muda ini.

 

Turut hadir dalam dialog bersama para pendemo tersebut, Edison Masengi dan Yudi Moniaga. Keduanya juga masuk dalam Pansus (RZWP3K).
Usai menyampaikan aspirasi di Dewan, warga Pulau Bangka melanjutkan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sulut. Sedikitnya ada tiga inti tuntutan yang disampaikan pendemo. Intinya mendesak Gubernur mencabut ijin PT MMP dan meminta PT MMP segera angkat kaki dari pulau Bangka.

 

Pendemo hanya diterima perwakilan Pemprov, karena Gubernur dan Wagub lagi melakukan tugas diluar daerah. Usai menyampaikan aspirasi di halaman parkir gubernuran, perwakilan pengunjuk rasa diterima di ruangan kerja Karo Sumber Daya Alam (SDA) Provinsi Sulut.

 

Kabag Pendayagunaan Sumberdaya kelautan dan Perikanan SDA, Christie Saruan, yang menerima pendemo berjanji untuk meneruskan aspirasi warga ke pimpinan. “Aspirasi ini pasti akan ditindaklanjuti,” singkatnya.

 

Pemprov berharap masyarakat tetap dapat menjaga keamanan dan kondusifitas di Pulau Bangka. “Tetap jaga keamanan dan jangan membuat tindakan yang dapat merugikan orang lain maupun diri sendiri. Yang pasti aspirasi warga ini akan kita teruskan ke pimpinan untuk selanjutkan akan ditindak-lanjuti sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (tim me)

 

Tiga Tuntutan Masyarakat Pulau Bangka ini :

1. Gubernur Sulut untuk segera mencabut SKa IUP sesuai dengan amanat UU No.1/2014 dan sesuai putusan Mahkamah Agung.

2. PT.MMP harus hormati proses hukum Negara ini, segera berhenti dan keluar dari Pulau Bangka.

3. Pansus DPRD Provinsi Sulut yang membahas RANPERDA Zonasi Sulut harus mengakomodir Pulau Bangka sebagai kawasan perikanan dan pariwisata.



Sponsors

Sponsors