Galian C Tak Berizin Segera Ditertibkan
Amurang, ME
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akan segera melakukan penertiban tambang galian C yang tidak memiliki izin. Pernyataan ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Trantib Dinas Satpol PP, Mariano Kani.
"Sudah tiga minggu kami melakukan pemantauan. Kami melihat ada beberapa daerah yang memiliki aktivitas Galian C," kata Kani saat memberi keterangan kepada wartawan, Jumat (24/2).
Dia menjelaskan beberapa wilayah yang terpantau oleh mereka yang melakukan aktifitas penambangan tanpa izin yaitu berada di Desa Tondei, Kecamatan Motoling Barat, Desa Lopana Kecamatan Amurang Timur, dan beberapa tempat lainnya.
"Akibat galian C tersebut bukit-bukit yang digali membahayakan pengendara yang melintas karena terancam longsor," ucapnya.
Meski izin tambang sudah ditarik ke Provinsi, namun Satpol-PP kabupaten/kota, punya kewenangan sendiri untuk menertibkan galian C ilegal yang tidak memiliki izin.
"Berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 2 tahun 2016 kami bisa turun untuk melakukan perhentian serta pengamanan orang-orang yang melakukan aktifitas tersebut," terangnya.
Dia menambahkan akan terus melakukan pemantauan dan juga penertiban. Dengan jumlah personil yang akan diturunkan sekitar 12 orang.
"Kami akan terus memonitor. Jika ada aktifitas galian C, akan kita tertibkan," tegas Kani. (jerry sumarauw)



































