Menyikapi Peraturan Menkes, Polsek Wenang Sambangi Rumah Duka


Manado, MX

Peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 9 tahun 2020, membatasi pelayat di rumah duka maksimal 20 orang serta mengikuti anjuran pemerintah tentang physical distensing.

Memperhatikan aturan tersebut, Senin (6/4), Bhabinkamtibmas Kelurahan Istiqlal, Mahakeret, Tikala Kecamatan Wenang, Bripka Rendy Roripandey bersama anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Urban Wenang melaksanakan giat sambang duka atas meninggalnya almarhum Hendry F. Yokom karena sakit.

Kepada keluarga berduka dan masyarakat yang datang melayat diimbau agar jaga jarak dan membatasi jumlah orang yang melayat guna mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

"Giat sambang duka merupakan kegiatan penting kami, sekaligus kami memberikan imbauan-imbauan dimana sudah ada peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020, yang membatasi. Artinya membatasi yang berkumpul atau pelayat yang ada di rumah duka maksimal 20 orang," kata Kepala Kepolisian (Kapolsek) AKP Dody Yudianto Arruan.

"Diberikan himbauan kepada keluarga yang sedang berduka, jadi tetap melaksanakan aktivitas tetapi memperhatikan aturan-aturan yang ada, yaitu 20 orang maksimal dan jarak pun diatur sedemikian rupa sehingga tidak terlalu berdempetan," ujar Arruan. (Pieter Kim)



Sponsors

Sponsors