Buron 3 Bulan, Langkah Pelaku Curanmor Dihentikan Resmob Polres Tomohon
Tomohon, MX
Langkah KT alias Kenfi (25), warga Desa Kali, Kecamatan Pineleng, akhirnya terhenti di tangan tim Resmob Polres Tomohon, pimpinan Bripka Bima Pusung. Pengembaraan pelaku curanmor ini selama tiga bulan harus berakhir.
Kenfi diamankan tim Resmob karena perbuatannya. 29 Desember 2019 lalu, ia mencuri satu unit sepeda motor, milik Gaby Sumampouw, di wilayah Kakaskasen Dua.
"Tiga bulan kami melakukan pengembangan, dan mengumpulkan informasi, sehubungan dengan kejadian pencurian ini," jelas Bripka Bima.
"Akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa pelaku adalah Kenfi dan setelah berkolaborasi dengan tim Resmob Polresta Manado, kami berhasil mengamankan pelaku Kenfi, di kompleks Pasar Karombasan Manado," terangnya.
"Dalam penangkapan ini, kami juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua, jenis Honda Blade warna merah, hitam oranye, yang sudah dijual pelaku kepada salah satu warga, yang ada di Desa Kali," pungkas Bripka Bima.
Pengakuan Kenfi, dalam melaksanakan aksinya, dia tidak sendiri, tapi bersama RM alias Rival, yang saat ini sudah lebih dulu diamankan di Polsek Malalayang.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si melalui Kasubbag Humas, AKP Andrie Mamahit, membenarkan bahwa telah diamankan seorang lelaki, KT alias Kenfi, pelaku curanmor di Wilayah Tomohon, oleh tim Resmob Polres Tomohon.
"Kejadian pencurian ini terjadi pada 29 Desember 2020, di Kelurahan Kakaskasen dua Kecamatan Tomohon Utara," tegas AKP Mamahit.
"Pelaku dan barang bukti satu unit kendaraan roda dua, sudah diamankan di Polres Tomohon, untuk proses lanjut," tutupnya. (Rikson)



































