Tim URC Totosik Ringkus Pelaku Pencabulan


Tomohon, MX

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil mengamankan pria berinisial FAT alias Uncit (50), seorang tukang, warga Kelurahan Walian I, Kecamatan Tomohon Selatan, Senin (11/5). Bedasarkan laporan polisi nomor: LP/128/V/2020/Sulut/SPKT/Res-Tomohon tanggal 11 Mei 2020, FAT telah diduga melakukan pencabulan terhadap NAM (16), seorang pelajar yang merupakan tetangganya.

Pencabulan pertama kali ia lakukakan sekitar tahun 2013, di saat pelaku mendapati korban sementara mandi di rumah neneknya. Selanjutnya, ia menghampiri korban dan membujuk korban dengan memberikan uang sebanyak Rp. 5000, agar dapat melayani nafsu bejatnya.

“Ketika itu pelaku mengajak korban ke dalam kamar mandi, lalu menelanjangi dan mencium serta menggosok-gosok kemaluannya ke kemaluan korban. Hal ini terus berulang sejak korban berusia 11 tahun hingga Desember 2019,” kata Katim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon, Bripka Yanny Watung.

Pada bulan November 2019, pelaku datang dan memaksa masuk ke kamar kemudian mendorong korban sampai jatuh di tempat tidur dan memaksa mengikuti keinginan berhubungan badan.

"Setiap berhubungan badan, korban diberi uang sebesar Rp. 100.000," jelas Watung.

Informasi yang didapat, pelaku telah menyetubui korban sebanyak empat kali selama Desember 2019 sampai Maret 2020, di empat tempat berbeda. Pertama, di sebuah pondok perkebunan Wawo Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan, Kedua, di rumah korban, Ketiga dan keempat, di rumah nenek korban.

“Tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolres Tomohon,” tegas Watung.

Diketahui, kini korban semantara mengandung lima bulan akibat perbuatan FAT.  (Suryadi Maradjabesy)



Sponsors

Sponsors