Foto: Tim Kuasa Hukum JHW
Berry Disebut Korban Percobaan Pembunuhan, Tim Kuasa Hukum JHW Bantah Tegas
Manado, MX
Keterangan kronologi yang menyatakan Berry Betrandus (42), merupakan korban percobaan pembunuhan, dibantah Tim Kuasa Hukum JHW alias Yods (45). Peristiwa yang disebutkan terjadi di perkebunan Alason, Ratatotok, Minahasa Tenggara, Minggu (7/1) sekitar 04.00 Wita itu, dengan tegas ditampik.
Hal itu diungkapkan salah satu kuasa hukum JHW, Yever H. Saerang, S.H., CPCLE. Dirinya mengatakan, keterangan kuasa hukum dari Berry Betrandus itu tidaklah benar.
“Kami membantah semua keterangan yang dikatakan oleh Kuasa Hukum Berry Betrandus (di media massa). Diketahui kuasa hukum Berry, telah mengeluarkan statemen yang menyudutkan klien kami dengan mengatakan klien kami telah melakukan percobaan pembunuhan. Padahal justru klien kamilah yang mengalami tidakan percobaan pembunuhan, karena tindakan yang dilakukan oleh klien kami adalah upaya untuk membela diri. Sehingga pihak Berry dapat dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP Jo. Pasal 1 ayat 1 UU No. 12 Tahun 1951 Jis. Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012,” kata Saerang, Sabtu (14/2) kemarin.
Dirinya menerangkan, pada peristiwa yang terjadi di lahan yang kebetulan saat itu sedang dijaga oleh JHW, didatangi oleh dua orang. Salah seorang di antaranya melakukan penembakan dan seorang lainnya berusaha menyerang menggunakan senjata tajam (sajam).
“Tindakan penembakan yang diduga dilakukan oleh Berry Betrandus, dua tembakan mengenai bagian dada dan satu tembakan mengenai bagian kaki kiri (di betis kiri luar) klien kami. Beruntung kilen kami pada saat itu menggunakan rompi anti peluru. Namun, proyektil yang ditembakan ke bagian kaki sampai saat ini masih bersarang di kaki klien kami. Pada saat itu klien kami juga menerangkan, Berry Betrandus saat itu juga membawa senjata tajam. Sebelum melakukan tindakan penyerangan dan penembakan. Menurut klien kami, Berry Betrandus sedang dalam keadaan mabuk dan temannya telah melakukan tindakan intimidasi, pengancaman dan penodongan, serta orang-orang yang ada di lokasi tersebut,” terang Saerang.
“Di sini juga kami menjelaskan bahwa benar klien kami sempat dibawa oleh penyidik untuk dilakukan tindakan operasi pengangkatan proyektil di rumah sakit Bhayangkara Manado, pada Minggu (11/2) sekitar pukul 06.30 Wita. Namun, klien kami menolak karena merasa takut. Juga karena pada saat dibawa ke rumah sakit, klien kami tidak didampingi oleh pihak keluarga ataupun kuasa hukum dan peristiwa itu tanpa pemberitahuan terlebih dulu kepada pihak kami dan keluarga,” tutur Saerang.
Di samping itu, adanya barang bukti yang telah berhasil dikumpulkan pihak kepolisian. Tim Kuasa Hukum YHW berharap, pihak kepolisian segera melakukan pengembangan penyelidikan kasus tersebut.
“Kami juga tentu menghormati tindakan kepolisian yang sudah berlangsung sampai saat ini. Namun, kami mempertanyakan soal barang bukti yang telah berhasil dikumpulkan oleh pihak penyidik. Pada pihak Berry Betrandus (42) telah ditemukan barang bukti berupa satu pucuk airgun dan dua buah senjata tajam besi putih jenis parang. Akan tetapi, sampai saat ini di pihak Berry Betrandus belum ada yang ditahan pihak kepolisian. Padahal pihak yang memiliki barang bukti tersebut telah terang dan jelas. Oleh karena itu kami mendesak kepolisian agar supaya dapat melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus ini,” harap Saerang.
Diketahui, Pihak Kuasa Hukum YHW, Yever H. Saerang, S.H., CPCLE, Marheaendra Sangian, S.H., Junaedy S. Lintong, S.H., CPCLE, Frangky Ratu, S.H., dan Christy Sumual, S.H., serta Rios J. Rais, S.H., CPCLE, telah melakukan komunikasi dengan JHW di ruang tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), guna membahas langkah yang akan ditempuh dan melakukan semua langkah hukum yang dianggap perlu dan diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan untuk kepentingan klien. (Tim MX)



































