Foto: Vanda Sarundajang
Dorong Revisi UU Sisdiknas, Sarundajang Tegaskan Soal Berbahasa Daerah
Kawangkoan, MX
Budaya berbahasa daerah perlu dikembangkan. Hal ini merupakan tradisi adat serta merupakan kearifan lokal di setiap daerah. Bahkan, Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bakal didorong untuk dilakukan revisi.
Hal tersebut dikatakan anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Vanda Sarundajang di Kawangkoan, Selasa (8/3).
Menurutnya, bahasa daerah saat ini terancam hilang apabila tidak ada daftar dari kurikulum pembelajaran.
"Ini akan menjadi langkah awal kami di komisi sebagai program maupun kebijakan DPR nanti," kata politisi PDI-P ini.
Srikandi vokal ini juga menjelaskan, bahasa daerah adalah budaya yang justru diharuskan prioritas dan menjadi satu kearifan lokal yang kemudian mesti untuk kita dan masyarakat kembangkan.
Meski belum saat ini, lanjut Sarundajang, dirinya dan teman-temannya di DPR-RI sangat sepakat untuk terus mempertahakan budaya apapun, baik itu seni, karya, bahasa dan hal-hal yang identik dengan kebudayaan.
"Yang pasti dan utama, bahasa daerah jangan hilang dari kurikulum," kuncinya. (Manuel)



































