Foto: Vivi George
Swara Parangpuan Gencarkan Sosialisasi UU TPKS
Manado, MX
Setelah perjuangan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang cukup panjang sejak tahun 2015, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (semula RUU Penghapusan Kekerasan Seksual) berhasil disahkan di DPR pada tanggal 12 April 2022, dan resmi diundangkan sebagai UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada tanggal 9 Mei 2022.
UU TPKS mengatur penanggulangan kekerasan seksual secara komprehensif dan berbagai terobosan hukum yang penting. Tidak saja terkait aspek materil dan formil, tetapi juga mengatur secara detil hak-hak korban dalam pelindungan, penanganan dan pemulihan, layanan terpadu yang diselenggarakan pemerintah maupun layanan berbasis masyarakat, aspek pencegahan kekerasan seksual hingga partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Terobosan hukum dalam UU TPKS ini harus segera disosialisasikan kepada masyarakat luas sehingga masyarakat dapat berpartisipasi melakukan upaya pencegahan, pendampingan, pemulihan dan pemantauan atas tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayahnya.
Hal itu ditegaskan Vivi George, Koordinator Swara Parangpuan. Ia mengatakan, sosialiasi juga harus segera dilakukan kepada pemangku kepentingan terkait yang akan melaksanakan mandat dari UU TPKS, seperti kepada kepolisian, lembaga penyedia layanan pemerintah (UPTD PPA) maupun layanan berbasis masyarakat, seperti WCC, LBH, dan lembaga pendamping lainnya, satgas PPKS di kampus dan praktisi dunia pendidikan, termasuk pesantren-pesantren.
“Penting membangun pemahaman bersama terhadap UU TPKS sehingga UU TPKS dapat sepenuhnya diimplementasikan di masyarakat dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual serta pemenuhan hak-hak korban. Kegiatan sosialiasi UU TPKS ini dilaksanankan oleh Jaringan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual (Jaringan Pembela) yang diadakan di 5 wilayah. Salah satunya di Sulawesi Utara bekerja sama dengan Swara Parangpuan Sulut," kata Vivi.
Ditambahkannya, output dari kegiatan ini adalah masyarakat mendapatkan informasi tentang UU TPKS dan aspek-aspek penting yang termuat di dalamnya. Juga untuk menjaring masukan perihal tantangan, usulan strategi dan rekomendasi terkait implementasi UU TPKS.
"Kegiatan ini diisi oleh narasumber-narasumber yang sangat berkompeten di bidangnya yakni Marsel S. Silom, S.E., Kepala UPTD PPA Provinsi Sulut, Andros Geraldo Hiinur, S.H., Banit 1 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut, Delmus Puneri Salim, M.A., M.Res, Ph.D., Rektor IAIN Manado, Ismail Husen, Pendamping Korban Swara Parangpuan Sulut dan Ratna Batara Munti dari Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan," ujarnya.
"Materi yang disampaikan terkait latar belakang dan terobosan hukum UU TPKS, tantangan implementasi UU TPKS aspek Pemberian Layanan Terpadu bagi Korban Kekerasan Seksual dan Kesiapan UPTD PPA, Aspek Penegakan Hukum dan Pelindungan Korban dan Kesiapan Polri, Peran Lembaga Pendidikan dalam Upaya Pencegahan, Penanganan dan Pelindungan Korban Kekerasan Seksual, Perspektif Pendamping/Lembaga Layanan Berbasis Masyarakat dan Usulan Rekomendasi," tandasnya. (Eka Egeten)



































