DPR Setuju Tunjangan Guru Langsung Ditransfer via Rekening


Jakarta, ME

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setuju mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Pendidik(TPP) langsung di transfer ke rekening guru. Hal tersebut dikemukakan anggota Komisi X DPR Ferdiansyah (F-PG)dan Raihan Iskandar (F-PKS) saat dihubungi wartawan kemarin.

Ferdiansyah memaparkan ia setuju dana sertifikasi guru masuk ke rekening ke guru melalui satuan pendidikan yang mekanismenya dari Kemendikbud melalui bendahara atau kas negara.

Menurut Ferdiansyah, transfer langsung TPP ke guru itu bersesuaian dengan pasal 31 UUD 45 dan tentang anggara pendidikan dalam UU Sisdiknas yang menyebutkan anggaran pendidikan dapat langsung diberikan kepada satuan pendidikan yang salah satu komponennya adalah guru.

"Jadi tanpa mengubah UU bisa saja langsung di transfer ke guru dana sertifikasi mereka. Kan kasihan para guru kita daerah yang bagi mereka amat berarti dana TPP tersebut," cetusnya.

Anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) Garut dan Tasik ini menilai sengkarutnya masalah TPP di daerah akibat kurang sosialisasi dari pihak pemerintah mengenai

Peraturan Pemerintah (PP) No.74 tahun 2008 tentang Guru dan PP no.41/2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, "Saya melihat sosialisasi yang kurang baik tentang mekanisme dan prosedur,mulai dari keikutsertaan sertifikasi hingga mendapat tunjangan. Ini juga menunjukan kordinasi yang kurang positif antara pemerintah dengan mitranya Komisi X DPR," cetusnya.

Ia menyarankan kepada pemerintah ketika membuat suatu kebijakan agar DPR dilibatkan." Kami berkali kali mengingatkan ketika membuat kebijakan semestinya DPR dilibatkan sehingga dalam kasus TPP ini kami bisa menjelaskan ke dapil masing-masing," tegasnya.

Raihan Iskandar juga sepakat TPP langsung transfer ke guru, namun masih menyisakan persoalan dan memerlukan penataan Undang Undang, mengingat masih berlakunya otonomi daerah.

"Kita prinsipnya setuju mana yang terbaik buat guru,apalagi memang ada wacana menarik guru kembali ke pusat. Jika ini terwujud akan mempermudah, tetapi ini belum tuntas sehingga perlu penataan sejumlah perangkat Undang-Undangnya," kata Raihan.

Adapun penataan UU itu yang mesti diperbaiki terlebih dulu adalah UU Pengelolaan Keuangan,Undang-Undang Aparatus Sipil yang masih dalam pembahasan. (mio)

 

Foto: Wacana pembayaran tunjangan guru transfer rekening disambut positif DPR. (ist) 



Sponsors

Sponsors