
Propemperda 2025 Resmi Ditetapkan, DPRD Boltim Siapkan 11 Ranperda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menggelar rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, Senin (13/1/2025).
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Boltim, Samsudin Dama, didampingi para pimpinan DPRD, Kevin Sumendap dan Medy Lensun, menyampaikan bahwa agenda tersebut merupakan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD yang telah menyepakati pelaksanaan paripurna untuk penetapan Propemperda 2025.
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 239 ayat 1, 2, dan 3, serta peraturan DPRD Boltim Nomor 2018 tentang tata tertib, maka kita perlu menetapkan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai bagian dari program tahun 2025,” ujar Dama.
Disebutkan, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Boltim telah merencanakan pembentukan 11 Ranperda untuk tahun 2025 yang akan menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Sementara itu, Bupati Boltim, Dr. Sam Sachrul Mamonto, S.Sos., M.Si., yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Ir. Sonny Jefry Warokka, Ph.D., mengatakan bahwa Propemperda merupakan pedoman yang mengatur penyusunan Peraturan Daerah (Perda). Propemperda menjadi acuan yang mengikat antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membentuk regulasi untuk kepentingan daerah.
“Perda memiliki peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, karena Perda adalah produk hukum yang disusun oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Warokka.
Diketahui, turut hadir pada acara tersebut, para asisten, serta sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Boltim. (Gazali Ligawa)