Tuntut Keadilan, Keluarga Korban Pembunuhan Kiven Rambi Melapor ke Polda Sulut


Manado, MX
Keluarga korban pembunuhan driver ojek online (ojol) bernama Charles Valencio Rambi (19), yang biasa disapa Kiven, mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut).  Mereka datang menuntut keadilan atas kasus yang menimpa anak mereka di depan toko Pioneer Kecamatan Wenang, Kota Manado, pada Jumat, 31 Maret 2023 lalu. 
 
Langkah ini diambil keluarga Kiven Rambi, karena merasa kurang puas dengan penanganan kasus dari penyidik Polresta Manado yang terkesan tidak transparan.
 
"Jadi kami ke Polda Sulut untuk membuat laporan baru terkait kasus pembunuhan terhadap anak kami, agar kasus ini bisa diusut kembali," kata Richard Rambi, ayah dari Kiven kepada media, Senin (17/07), di Polda Sulut.
 
Richard yang didampingi kuasa hukum, mengungkapkan keluarga masih kurang puas dan merasa tidak adil dengan penanganan pihak penyidik Polresta Manado.
 
"Di mana ada tiga terduga pelaku yang seharusnya mendapat hukuman, namun hanya satu terduga pelaku yang diproses hingga persidangan. Sementara dua lainnya hanya dijadikan saksi dan dibebaskan. Padahal dua terduga pelaku turut serta membantu dan salah satunya merupakan otak pembunuhan," ungkapnya. 
 
Lanjut dituturkan Richard, sejak insiden yang menghilangkan nyawa dari putra mereka tersebut, pihak keluarga juga tidak dilibatkan dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik Polresta Manado.
 
"Kami nanti menerima informasi pemberitahuan saat sudah akan masuk tahap persidangan," tutur Richard.
 
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga, Ahmad Daud, S.H., dan Yusup Kaury, S.H., M.H., menambahkan keluarga sangat kecewa dan merasa ada yang janggal dengan kinerja penyidik di Polresta Manado. Sehingga keluarga telah memasukan laporan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Sulut.
 
"Intinya keluarga sangat berharap kasus ini bisa diusut kembali, hingga kedua terduga pelaku bisa diproses hukum sebagaimana salah satu pelaku lainnya. Kami juga akan melakukan segala upaya hukum lainnya, seperti melaporkan kasus tersebut ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)," tukas Ahmad Daud.
 
Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas, Irjen. Pol. Dr. Benny Josua Mamoto saat dihubungi media menyarankan, pihak keluarga segera membuat pengaduan langsung ke Kompolnas agar pihaknya punya dasar untuk mengeceknya.
 
"Keluarga bisa mengunjungi langsung website Kompolnas dengan memasukan data diri dengan fotocopy KTP, lalu dijelaskan kronologinya dan kejanggalannya seperti apa saja, sehingga itu menjadi dasar bagi kita untuk mengeceknya di sana. Saya tunggu yah," tandas Benny Mamoto. (Eka Egeten)



Sponsors

Sponsors