Bawaslu Beberkan Beragam Dugaan Pelanggaran Kerap Terjadi


Manado, MX

Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) masih terus berjalan. Dalam proses ini kerap terjadi dugaan pelanggaran. Bawaslu pun kerap meredam pelanggaran tersebut.

Hal ini dibeberkan Fentje Bawengan, dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Pada Pelaksanaan Pemilu 2024 di Provinsi Sulut, belum lama ini, di Hotel Pininsula Manado. Menurutnya, proses Pemilu ada banyak dugaan pelanggaran terjadi. 

"Pelanggaran Pemilu yang sering terjadi pertama, pemasangan alat peraga (APK) tidak sesuai ketentuan. Ini kerap sering melanggar, baik sebelum tahapan sampai pemungutan dan penghitungan suara, pemasangan APK ini tidak sesuai ketentuan," katanya.

"Teman-teman Bawaslu sudah memberikan rekomendasi kepada pemerintah sebagai stakeholder untuk menertibkan APK sejak tahapan kampanye ini sebelum dimulai," sambungnya.

Ia juga menjelaskan terkait dengan pemberian voucher belanja atau ambil barang. Apalagi ada pengobatan gratis di masa-masa kampanye. Kampanye di tempat-tempat ibadah dan pendidikan. Pelanggaran ini sering terjadi dari pemilu ke pemilu.

"Ada pelibatan anak-anak di bawah umur dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian pejabat negara atau pemerintah melakukan perbuatan menguntungkan calon tertentu atau partai tertentu. Dan ada yang sering kita dengar juga ada politik uang. Ini dari pemilu ke pemilu tidak pernah hilang," ungkapnya.

Dibeberkannya, ada sponsor untuk kegiatan kemasyarakatan yang kerap terjadi dalam proses tahapan pemilu. Seluruh pelanggaran itu terjadi mulai tahapan pemilu mulai, sampai berakhir. Apalagi pada tahapan kampanye luar biasa, ada beberapa poin yang dilakukan beberapa kandidat calon atau caleg-caleg. Sampai masa tenang ini pun kerap terjadi. 

"Ketika memasuki pada tahap pungut hitung tinggal tiga hari, dugaan pelanggaran yang akan terjadi politik uang, pemberian sembako, dan voucher belanja atau ambil warung atau di gudang mana," bebernya.

Bawengan mengatakan, Bawaslu RI sampai di bawah terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan pengawasan dalam melaksanakan atau meredam, minimal mengurangi terjadi dugaan pelanggaran. 

"Sehingga dengan munculnya peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2022 yang mengubah salah satu divisi yaitu divisi pengawasan, hubungan antar lembaga yang menjadi divisi pencegahan, itu lebih mendekatkan pengawasan pemilu dari sisi pencegahan," tandasnya. (Eka Egeten)



Sponsors

Sponsors