Saelangi Hadiri FGD Tindak Lanjutan Putusan MA Terkait Batas Umur Calon Kepala Daerah


Jakarta, MX

 

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut), Salman Saelangi menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah. Kegiatan ini dimulai tanggal 8 Juli 2024, di Grand Melia Hotel Jakarta.

 Agenda tersebut dibuka secara resmi oleh Anggota KPU RI, Idham Holik yang didampingi Kepala Biro Teknis Penyelenggara Pemilu, Melgia Van Harling.  

"Terkait teknis rancangan jadwal jika dilakukan penerimaan kembali pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan terkait perubahan-perubahan pasca Putusan Mahkamah Agung Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah," kata Idham dalam sambutannya.

 Kegiatan FGD ini juga diikutii oleh Pimpinan Bawaslu, Pimpinan DKPP, Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri, Ditjen Administrasi Hukum Umum, Kemendagri, pimpinan LSM/NGO serta Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Provinsi dan beberapa Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Kabupaten/Kota.

 Diharapkan, dari pembahasan FGD ini akan menjadi masukan yang konstruktif bagi KPU dalam penyusunan regulasi, khususnya tahapan pencalonan. Selain itu hasil dari FGD ini akan dijadikan bahan Rapat Dengar Pendapat bersama DPR. 

 Acara ini turut dihadiri Plt. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos. (Eka Egeten)



Sponsors

Sponsors