Hindari Pelanggaran Pilkada, Adhoc KPU Ditempa Produk Hukum


Tomohon, MX

Upaya memberikan pemahaman tentang regulasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada), adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon dibekali pengetahuan terkait hukum. Hal ini tergambar dalam giat penyuluhan produk hukum pemilihan serentak Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon tahun 2024. Demikian Komisioner KPU Tomohon, Youne YP Simangunsong SH kepada sejumlah media, Selasa, (9/7), malam.

"Penyuluhan hukum ini dilaksanakan untuk menguatkan pemahaman adhoc KPU tentang regulasi tahapan pelaksanaan Pilkada 2024. Diharapkan, adhoc KPU Tomohon mendapatkan edukasi di sisi hukum terkait penyelenggaraan Pilkada 2024," ujar Youne sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tomohon.

Dijelaskan, narasumber memaparkan tentang hal-hal apa yang perlu adhoc hindari. Sehingga terhindar dari potensi pelanggaran-pelanggaran yang bisa ditemui di lapangan. Jadi adhoc KPU harus memahami regulasi. Dalam kegiatan ini, disentil juga mengenai kode etik penyelenggara. Ini demi mencegah terjadinya pelanggaran etik.

"Jadi, output yang diharapkan, yaitu penyelenggara menciptakan Pilkada berintegritas dengan pemilih yang cerdas dan taat hukum. Yang terpenting, semua adhoc harus paham regulasi," tandasnya.

Kegiatan ini dibuka Ketua KPU Tomohon, Vierna Pijoh didampingi Sekretaris KPU Anita Tampi. Salah satu narasumber, yakni Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tomohon, Dedi Karto Ansiga SH. Hadir sebagai peserta, Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara di Kota Sejuk. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors