Panwascam Mapanget Buka Pendaftaran Pengawas TPS
Manado, MX
Panwascam Mapanget membuka pendaftaran Pengawas TPS sesuai dengan petunjuk teknis pembentukan Pengawas TPS bahwa pendaftaran dan penerimaan berkas dilaksanakan pada 12 - 28 september 2024.
Adapun kebutuhan Pengawas TPS di Kecamatan Mapanget sebanyak 95 PTPS yang tersebar di 95 TPS se Kecamatan Mapanget.
"Saat ini, Panwaslu Kecamatan Mapanget membuka pendaftaran bagi calon PTPS di Sekretariat Pamwascam Mapanget Jl. Raya Mapanget, KM 0,5, Kelurahan Paniki Dua tepatnya di depan Kementrian Perindustrian," kata Vrenky Muluwere,
Ketua Panwascam Mapanget.
"Calon PTPS yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri dan dapat mengambil formulir di sekretariat Panwascam Mapanget. Saat ini proses rekrutmen sedang berlangsung," sambungnya.
Berikut jumlah kebutuhan Pengawas TPS di tiap kelurahan yang ada di Kecamatan Mapanget :
- Kelurahan Paniki Satu : 5
- Kelurahan Paniki Dua : 8
- Kelurahan Paniki Bawah : 20
- Kelurahan Kairagi Satu : 6
- Kelurahan Kairagi Dua: 15
- Kelurahan Buha : 19
- Kelurahan Bengkol : 6
- Kelurahan Kima Atas : 2
- Kelurahan Lapangan : 5
- Kelurahan Mapanget Barat : 9
Syarat dan Ketentuan Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado tahun 2024, di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada Saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita – cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan /atau dibadan usaha milik negara /badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) atau lebih dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Kelengkapan Berkas Pendaftaran PTPS:
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
5. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV);
6. Surat pernyataan bermaterai 10.000.
(Eka Egeten)