
Foto: Ilustrasi.
Diimingi Tumpangan ke Ibadah, Begini Kronologis Dugaan Pelecehan ABU
Tomohon, MX
Kepolisian Sektor (Polsek) Tomohon Tengah (Tomteng) melalui Kanit Intel dan Unit Reserse Mobil (Resmob) telah mengamankan lelaki YS alias Abdul (58) atas dasar laporan polisi tentang dugaan pelecehan anak di bawah umur (ABU), Sabtu (20/9). Kapolsek Tomteng, Iptu Stenly Tawalujan pun menjelaskan kronologis terjadinya aksi cabul.
Kata dia, pada Sabtu, 21 September 2025 sekira pukul 08.00 Wita, korban yang berusia 12 tahun sedang berjalan kaki di Jalan Raya Kolongan. Tiba-tiba terduga pelaku yang mengendarai sepeda motor, menghampiri korban. Lantas bertanya kalau korban akan pergi ke mana. Korban spontan menjawab akan pergi ke masjid.
Dijelaskan Kapolsek, mendengar jawaban korban, terduga pelaku langsung bersilat lidah dan menawarkan tumpangan untuk mengantarkan sampai masjid. Alasan terduga pelaku, ayah korban sudah menunggu di masjid. Korban pun langsung ikut dengan lelaki YS dan duduk di bagian belakang sepeda motor. Ketika dalam perjalanan menuju Mesjid Al Mujahidin, terduga pelaku langsung memegang paha korban.
"Kemudian, korban dipaksa untuk pindah duduk di depan. Selanjutnya tersangka melanjutkan perjalanan dan melakukan aksinya dengan memegang bagian-bagian intim korban. Mendapat perlakuan tidak senonoh, korban pun meronta, sehingga sepeda motor yang ditumpangi akhirnya berhenti tidak jauh dari masjid," urai Tawalujan didampingi Kanit Intel, Iptu Stannly Kaligis.
Diketahui, setelah orangtua korban membuat laporan polisi, hanya beberapa saat kemudian, lelaki YS langsung ditangkap. Sekira pukul 12.00 Wita, Resmob Serigala Polsek Tengah yang dikomandoi Aipda Yanny Watung berhasil meringkus terduga pelaku di kelurahan Talete Dua, kecamatan Tomteng. YS bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat DB.2879.GH sudah diamankan di Mapolsek Tomteng. (hendra mokorowu)