GPS Desak Hakim Beri Hukum Maksimal Pelaku Kekerasan Seksual


Manado, MX

Gerakan Perempuan Sulawesi Utara (GPS), sebuah koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi dan individu, mengeluarkan pernyataan sikap, Jumat (19/9). GPS mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan seadil-adilnya bagi korban kekerasan seksual dengan inisial LI. Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 149/Pid.B/2025/PN di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Dalam pernyataannya, GPS menegaskan dukungannya agar proses peradilan terhadap dua terdakwa, AT dan JT, yang berprofesi sebagai pengacara, diproses sesuai dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mereka mendesak agar hukuman maksimal dijatuhkan berdasarkan dakwaan Pasal 6a dan 6c.

GPS menyoroti dampak serius yang dialami korban, LI. Baik secara fisik, psikologis maupun ekonomi. Sebagai orangtua tunggal, kekerasan seksual ini telah menghambat bahkan menghilangkan perannya sebagai pencari nafkah, sehingga membuat korban semakin rentan.

“Kami memandang bahwa perlindungan terhadap LI sebagai korban sudah seharusnya diupayakan berbagai pihak. Terutama aparat penegak hukum,” ujar Koordinator GPS, Rut Wangkai.

GPS mengapresiasi jaksa dan hakim yang berkomitmen memastikan proses peradilan berjalan adil bagi korban. Wangkai cs menekankan agar hakim tidak hanya melihat fakta persidangan. Tetapi harusnya mempertimbangkan penderitaan fisik, tekanan psikologis dan kerentanan ekonomi yang dialami korban.

Dukungan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Komnas Perempuan (KP) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (KPPPA) juga menjadi bukti bahwa hak-hak korban diupayakan untuk dilindungi selama proses persidangan di Manado.

GPS memandang penting untuk selalu mengedepankan perspektif korban. Termasuk pemenuhan hak-haknya atas perlindungan prosedural dan pemulihan. Sebagai bagian dari masyarakat Sulawesi Utara yang peduli pada isu kekerasan seksual, GPS menyatakan tiga sikap tegas. 

Pertama, mendukung serta mendesak jaksa dan hakim untuk menjalankan proses peradilan yang seadil-adilnya bagi korban LI sesuai UU TPKS. Kedua, mendorong LPSK, Komnas Perempuan, dan KPPPA untuk terus memantau proses peradilan demi memastikan hak-hak korban terpenuhi. Hak-hak tersebut mencakup pendampingan hukum dan psikologis. Pemulihan fisik dan mental. Restitusi, serta perlindungan dari stigma dan diskriminasi.

Ketiga, mendorong semua elemen masyarakat untuk aktif mengawal dan mendukung jalannya proses peradilan dengan mengirimkan surat dukungan langsung ke PN Manado. (eka egeten)



Sponsors

Sponsors