Sosialisasi Permendagri dan Perwako Tomohon Digelar di Manado
Manado, MX
Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Wali Kota (Perwako) Tomohon Nomor 13 Tahun 2025 digelar di Manado, Senin (20/10). Permendagri itu berisi tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2026. Sementara, Perwako dimaksud mengatur tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas, baik dalam maupun luar negeri.
Kegiatan ini dilaksanakan di Swiss-Belhotel Maleosan ini, dibuka Wali Kota Tomohon Caroll J.A. Senduk, S.H. Dalam sambutannya, Caroll menjelaskan, APBD merupakan rencana keuangan tahunan yang dibahas dan disetujui bersama pemerintah dan DPRD. Ditetapkan melalui peraturan daerah. APBD menjadi instrumen penting untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Ia menekankan, Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 menjadi pedoman wajib dalam penyusunan APBD 2026. Ada tiga penekanan utama yang perlu dipahami. Pertama, orientasi pada kinerja dan isu strategis. Kedua, disiplin teknis dan digitalisasi total. Ketiga, efisiensi belanja dan penguatan pengawasan internal.
"Kita harus menggeser fokus dari spending ke investing, yakni belanja yang menciptakan nilai tambah bagi masyarakat," kata Caroll.
Terkait Perwako Tomohon Nomor 13 Tahun 2025, kata dia, peraturan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan dan akuntabel.
Ada dua hal pokok yang menjadi penekanan Perwako itu. Pertama, efektivitas tujuan dan prioritas anggaran. Perjalanan dinas harus memiliki urgensi yang jelas dan mendukung pencapaian target kinerja daerah.
"Tidak boleh ada perjalanan yang bersifat rekreasi terselubung," tegasnya.
Kedua, tertib administrasi dan pertanggungjawaban mutlak. Caroll mengingatkan, seluruh bendahara dan pejabat penatausahaan keuangan menjalankan peran pengawasan dengan disiplin. Memastikan bukti pengeluaran sah, lengkap dan disampaikan tepat waktu.
Kesempatan ini, Caroll mengapresiasi narasumber Jifvy Magdalena Dina Paomey, S.IP., M.Ak., CGAA, selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI.
Diketahui, kegiatan ini merupakan program Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon. Turut hadir Wakil Wali Kota, Sendy Rumajar, S.E., M.I.Kom., Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Dr. Reinhard Tololiu, Sekretaris Daerah, Edwin Doring, para anggota DPRD, Kepala BPKPD Tomohon Drs. Gerardus Mogi, M.A.P., dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (hendra mokorowu)



































