SVR tak Dapat Ijin Kampanye Dari Gubernur


Manado, ME

Orasi politik dari pejabat publik akan lenyap Pemilukada Minahasa. Permohonan ijin sejumlah kepala daerah di Sulut, untuk melakukan kampanye ditolak Mendagri melalui Gubernur Sulut, Sinyo Harry Sarundajang.  Aturan jadi dasar Pemprov menangguhkan izin kampanye dari para pejabat publik itu.  

Bupati Minahasa, Stefanus Vreeke Runtu (SVR) yang notebene ayahanda Cabup Golkar, Careig Naichel  Runtu (CNR)  bersama sejumlah kepala daerah di Sulut yang merangkap pimpinan partai kans gigit jari. Pasalnya, SVR yang juga Ketua DPD I PG Sulut dikenal merupakan orator yang handal.

Penegasan ditolaknya permohonan ijin kampanye dari sejumlah kepala daerah disampaikan Pemprov Sulut, melalui Karo Pemerintah dan Humas, Noudy Tendean, Senin (26/11) kemarin. Menurutnya, pejabat negara di Sulut, tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye Pemilukada Minahasa akan mulai dihelat Selasa (25/11) hari ini hingga 8 Desember 2012 mendatang. Sebab Pejabat  negara dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.  Baik Presiden, Menteri, Gubernur maupun Bupati dan Walikota dan kepala desa.

Menurutnya,  amanat yuridis formal itu tertuang dalam UU 32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah pasal 80, dan PP 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Dipasal pasal 61 dalam PP 6 tahun 2005, jelas menyebutkan Pejabat Negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye,” terangnya.

Dijelaskan Tendean, kepala daerah yang bisa ikut kampanye dan mendapat cuti diluar tanggungan negara adalah bupati/walikota yang menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dalam arti Bupati/Walikota incumbent. Itu diatur dalam pasal 79 ayat 3 UU No.32 Tahun 2004, dan pasal 61 ayat 4 PP No.6 Tahun 2005. “ Dengan demikian Bupati/Walikota di Sulut yang tidak menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, berdasar ketentuan tersebut, tidak diijinkan untuk ikut kampanye oleh Menteri dalam Negeri melalui Gubernur,” paparnya.

“Kecuali Wakil Bupati Minahasa (Jantje Wowiling Sajow, red). Sebab status beliau adalah Pejabat Negara yang menjadi Calon Kepala Daerah (incumbent) dalam Pemilukada Minahasa 2012 ini,” sambungnya.

Soal beberapa kepala daerah dan wakil kepala Daerah termasuk Bupati Minahasa, Stefanus Vreeke Runtu (SVR) yang telah mengajukan permohonan ijin cuti kampanye ke Gubernur, Tendean menyatakan tidak bisa diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri karena alasan aturan. “Itu sudah kami sampaikan kepada Kepala Daerah yang bersangkutan. Aturan tetap harus dikedepankan,” ungkapnya.

Disinggung tentang alasan Bupati Walikota sebagai Ketua Partai yang punya kewajiban untuk memenangkan calonnya, dinilai berseberangan dengan ijin cuti kampanye yang dimohon dan yang akan diberikan Gubernur atas nama Mendagri. Sebab permohonan ijin yang disampaikan dalam kapasitas mereka sebagai Pejabat Negara sesuai undang-undang, bukan sebagai Ketua Partai.

“Ijin kampanye yang akan diberikan Mendagri melalui Gubernur tidak ada hubungan dengan partai, tapi dalam kedudukan sebagai Pejabat Negara yang harus berdiri diatas semua warna. Inilah kekeliruan kita, sebaiknya  ketika terpilih menjadi Kepala Daerah, sebaiknya pimpinan partai diserahkan kepada kader partai lainnya,” tegasnya.

Sewaktu ditanya soal aturan KPU No.14 Tahun 2010 yang membolehkan Pejabat Negara ikut kampanye, Tendean menyatakan bahwa bagian dari bukti ketidak-konsistenan KPU mengeluarkan aturan yang bertentangan/bertabrakan dengan ketentuan yang lebih tinggi dalam UU No.32 Tahun 2004 dan PP No.6 tahun 2005. “Dalam logika hukum, ketentuan pelaksanaan/operasional tidak boleh bertentangan dengan ketentuan pokok diatasnya. Pada konteks lain, ijin cuti kampanye dapat diberikan kepada Pejabat Negara jika dalam konteks proses Pemilu Presiden, Wapres, DPR, DPRD, sebagaimana ketentuan dalam PP No. 13 tahun 2009,” ulasnya lagi.

Pihaknya meminta seluruh pejabat publik dan stakeholder untuk dapat mengerti dan memenuhi aturan tersebut.  “Jika terjadi pelanggaran  ketentuan  dalam pelaksanaan kampanye tersebut, akan dikenai sangsi penghentian  kampanye selama masa kampanye, sebagaimana penegasan pasal 63 ayat 4 PP No.6 Tahun 2005,” tandasnya sembari mengajak seluruh komponen pemerintah, KPU, Parpol, Panwaslu, LSM dan masyarakat untuk dapat bersama-sama mengawal proses Pemilukada Minahasa agar berjalan LUBER dan demokratis demi Minahasa yang lebih baik. (tim-me)

 

Foto: Karo Pemerintah dan Humas Setdaprov Sulut, Noudy Tendean. (ist)

 



Sponsors

Sponsors