KPU Minahasa Buka Kotak Suara Pilpres


TONDANO, ME : Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa pada Rabu (13/08) membuka kembali seluruh kotak suara yang digunakan di 533 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 25 kecamatan di daerah Minahasa pada pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 9 Juli 2014 lalu.

Ketua KPU Minahasa, Meidy Tinangon, kepada sejumlah wartawan mengatakan, hal ini dilakukan sebagai tindak-lanjut dari instruksi KPU pusat melalui surat edaran KPU-RI nomor 1468/KPU/VIII/2014 terkait permintaan dari Mahkamah Konstitusi (MK) kepada KPU pada 11 Agustus 2014 lalu, untuk pengambilan dokumen di dalam kotak suara, seperti data DPT, DPTb, DPK, dan DPKb.

"Seluruh KPU di Kabupaten Kota diinstruksikan untuk mengirim dokumen-dokumen dari kotak suara. Ini dilakukan untuk kepentingan materi terkait sidang sengketa hasil Pilpres 2014 yang sementara bergulir di Mahkamah Konstitusi," jelas Tinangon.

Lanjut dia, berkas yang diminta oleh KPU pusat ini akan dikirimkan ke Jakarta pada Kamis (14/08) besok untuk selanjutnya dijadikan alat bukti di persidangan MK. “Ini hanya menyangkut efisiensi dan efektifitas dokumen sebagai alat bukti yang diperlukan. Kalau soal pelaksanaan dan hasil pilpres di kabupaten Minahasa tidak ada masalah,” ujarnya.

Pembukaan kotak suara itu selain dihadiri oleh Panwaslu Minahasa dan saksi-saksi dari kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden, juga mendapat pengawalan ketat dari sejumlah personil aparat kepolisian Polres Minahasa untuk mengamankan proses tersebut. (Jeksen Kewas)



Sponsors

Sponsors