Foto: Suasana press rilis yang digelar di Gedung Reskrimsus Mapolda Sulut.
Polda Bongkar Sindikat Pembobol Bank di Manado
Rugikan Negara 3 Miliar
Manado, ME
Satu lagi kasus perbankan berhasil diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut). Teranyar, korps Bhayangkara besutan Irjen Pol Sigid Tri Harjanto itu berhasil membongkar sindikat praktek pembobolan bank, modus operandi kredit Briguna Purna (kredit pensiun) dengan memalsukan identitas nasabah pensiunan. Pembongkaran kasus itu dilakukan Polda Sulut melalui Subdit Perbankan Direktorat Reskrimsus.
Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Reskrimsus Polda Sulut AKBP Adam Erwindi didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulut AKBP Sulaiman Dai dan Kasubdit Perbankan AKBP Iwan Permadi, di Gedung Reskrimsus Mapolda Sulut, Selasa (19/11).
“Kita berhasil mengamankan satu orang tersangka ST (50 tahun) dengan barang bukti uang tunai sebanyak Rp. 44 juta,” ujar Wadir.
Lanjutnya, pihaknya saat ini sedang melakukan pengembangan untuk memburu kemungkinan adanya tersangka lainnya.
Dijelaskan oleh Wadir, aksi pelaku dan sindikatnya sudah dilakukan sejak 2017 dan baru terungkap pada 7 November 2019. Saat itu para sindikat tersebut muncul di salah satu Bank BUMN di Tondano dengan modus yang sama.
Saat itu Petugas berhasil mengamankan pelaku yang sementara stay di dalam kendaraan untuk menunggu nasabah yang akan memberikan uang hasil pencairan kredit.
“Hingga saat ini total kerugian negara yang dilakukan sindikat ini sebesar 3 Miliar,” ujar Wadir. Dari setiap transaksi nasabah yang kreditnya cair, sindikat ini mendapatkan 10 persen dari kredit yang cair tersebut.
Tersangka dikenakan sanksi Pasal 49 UU nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (David Kurama)



































