Lumentut Gugat Maybank
Manado, ME
Langkah Maybank yang memasang plang bertuliskan "Dalam Pengawasan Bank" di atas tanah milik Wenny Lumentut dipastikan bakal berbuntut panjang. Itu setelah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) memastikan bakal membawa masalah ini ke meja hijau.
“Tindakan Maybank sewenang-wenang ini merugikan orang lain, saya sebagai rakyat biasa maupun anggota DPRD merasa dilecehkan. Kredibilitas saya dihadapan masyarakat sudah terganggu,” ucapnya, Jumat (22/11).
Dia melanjutkan, pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Manado dengan kerugian minimal Rp25 Miliar.
“Kalau tidak hari ini, paling lambat Senin pekan depan saya daftarkan tuntutan ke PN Manado. Saya tak akan mundur siapapun dibelakangnya, kalau perlu saya laporkan ke Menteri Keuangan,” tandas Wenny Lumentut.
Sementara itu, pihak MayBank saat didatangi wartawan terkesan enggan memberikan ruang konfirmasi. Pasalnya, saat puluhan wartawan minta dipertemukan dengan pimpinan MayBank, oknum petugas keamanan malah meminta wartawan untuk keluar dan tidak membuat kegaduhan.
“Jangan bikin ribut disini, sudah hubungi pimpinan tapi belum ada kabar lanjut,” ujarnya (Eka Egeten)



































