Gasak Tabung Gas Milik PT Gasmindo, 4 Pemuda Diringkus Tim Resmob Polres Bitung


 
Bitung, MX
 
Tim Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Resor (Polres) Bitung berhasil mengamankan 4 tersangka kasus pencurian tabung gas elpiji di PT. Gasmindo Utama Bitung, Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir, Senin (18/5).
 
Menurut Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bitung AKP Taufiq Arifin, tiga tersangka diamankan di Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa, sedang 1 tersangka lainnya diamankan di Kelurahan Girian Permai. Keempat tersangka yakni masing-masing, RIMR warga Kelurahan Bitung Tengah, IH warga Kelurahan Girian Permai, ZK warga Kelurahan Girian Bawah dan ARH warga Kelurahan Girian Permai.
 
Berdasarkan informasi yang dirangkum, pencurian terjadi pada tanggal 15 April 2020, sekitar pukul 19.00 Wita. Keempat tersangka telah melakukan pencurian tabung elpiji sebanyak 12 buah dengan berat masing-masing, 8 buah tabung elpiji 12 Kg dan 4 buah tabung LPG 5 kg. Kejadian tersebut di dalam area PT Gasmindo Utama Bitung.
 
Para tersangka melakukan pencurian dengan memanjat tembok bagian belakang, kemudian menuju gudang tempat penyimpanan tabung. Para tersangka kemudian mengambilnya tanpa sepengetahuan pemilik.
 
Para tersangka menyimpan tabung gas curian di rerumputan yang tidak jauh dari lokasi PT Gasmindo Utama Bitung. Sekitar pukul 20.30 Wita, dua orang tersangka pergi ke rumah seorang penadah, lelaki berinisial H dan berniat menjual tabung gas elpiji sebanyak 12 buah, asalkan lelaki H memberikan mobilnya untuk memuat barang bukti tersebut.
 
Dengan menggunakan mobil pick up milik lelaki H, tabung sebanyak 12 buah kemudian diangkut ke rumah lelaki H, yang dibayar seharga Rp. 1 juta.
 
Masing-masing tersangka mendapat uang sebanyak Rp. 250 ribu. “Dengan kejadian ini pihak PT Gasmindo Utama Bitung mengalami kerugian sebesar Rp. 6 juta,” ucap Kasat Reskrim.
 
Saat ini keempat tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP sub 362 KUHP Jo pasal 55 KUHP,” pungkasnya. (Kharisma Kurama)



Sponsors

Sponsors