Wanita Bersuami Dirudapaksa, Pelaku Dibekuk Polsek Dimembe
Minut, MX
Kamis, (21/5) sekira pukul 02.30 Wita, Tim Opsnal Gagak Hitam, Kepolisian Sektor (Polsek) Dimembe berhasil membekuk RK (21) pelaku rudapaksa (pemerkosaan) terhadap ADR (23), wanita yang telah bersuami.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Dimembe, Bripka Jerry Tumundo membenarkan hal tersebut.
Dikatakan, "Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya, Desa Werot, Likupang Selatan. Tersangka telah diamankan di Mapolsek Dimembe untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Tumundo.
Diketahui, Kejadian terjadi di lokasi korban tinggal, tepatnya di pos dua pengolahan material tambang Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara. Minggu, (17/05) sekira pukul 22.00 Wita.
Malam itu tersangka yang dalam keadaan mabuk, menodongkan pisau badik ke arah korban dan memintanya masuk kedalam kamar untuk melepas pakaian. Disaat itulah ADR dirudapaksa.
Tak hanya itu, usai melakukan aksinya di kamar. ADR pun dibawahnya ke ruang tamu dan aksi bejat kembali dilakukan RK.
Tersangka beraksi disaat suami korban sedang bekerja di lokasi tambang. Miris, korban dirudapaksa saat sedang hamil. (HumPolda/Pieter Kim)



































