Cabuli Gadis di Bawah Umur Hingga Hamil, Pemuda Tomohon Diringkus Tim Resmob
Tomohon, MX
Kepolisian Resor (Polres) Tomohon berhasil mengamankan RD alias Aldi (19). Pemuda asal Kecamatan Tomohon Barat itu diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Tomohon l, Senin (01/06), atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Menurut informasi, RD dilaporkan telah meyetubuhi gadis di bawah umur, Mawar (15) warga Kecamatan Tomohon Utara. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob di bawah pimpinan Bripka Bima Pusung melakukan pengembangan dan mencari informasi keberadaan RD.
"Berdasarkan laporan polisi dari orang tua korban pada bulan oktober 2019. Dengan laporan itu, Tim Resmob melakukan pengembangan dan kumpul informasi. Tim mendapatkan informasi yang mana pelaku berada dirumahnya, hingga akhirnya pelaku bisa diamankan tanpa perlawanan," ungkap Pusung.
Dijelaskan juga, pelaku melakukan aksinya, sejak bulan Februari 2019 saat mulai berpacaran dengan korban. Untuk melakukan aksi bejatnya, pelaku membujuk korban akan bertanggung jawab jika korban hamil.
"Sesuai dari keterangan korban, ia berpacaran dengan pelaku sejak bulan Februari 2019. Sejak itu pelaku sudah menyetubuhi korban di Kelurahan Woloan, Kecamatan Tomohon Barat. Pelaku saat melakukan aksinya selalu membujuk korban dan akan bertanggung jawab jika korban hamil," terang Pusung.
Lanjut Pusung, sebelum kasus ini dibawah ke jalur hukum, keluarga korban telah berupaya melakukan mediasi secara kekeluargaan, namun tidak mendapat respon positif dari keluarga pelaku.
"Pelapor dan keluarga sudah beberapa kali mengunjungi terlapor dan keluarganya untuk membicarakan permasalahan ini, namun terlapor dan keluarga pelapor tidak ada etikat baik untuk membicarakan masalah ini," pungkasnya. (Pieter Kim)



































