9 Bulan Buron, Residivis Sajam Berhasil Diamankan Tim Resmob


Tomohon, MX

Berdasarkan daftar pencarian orang (DPO), Kepolisian Sektor (Polsek) Tomohon Utara,  pria inisial ML alias Ard (24), asal Kelurahan Tinoor, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, yang merupakan residivis kasus senjata tajam (sajam), dimana pada tanggal 14 September tahun 2019, diduga melakukan penganiayaan terhadap RL (30) lelaki, juga warga Keluarahan Tinoor.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku di Kelurahan Taratara, Kecamatan Tomohon Barat, di rumah neneknya. Tim Resmob Kepolisian Resor (Polres) Tomohon, langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Kamis (18/6), sekira pukul 12.30 wita.

"Pelaku sudah diamankan di Polsek Tomohon Utara. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan. Barang bukti (babuk) pisau yang digunakan sudah hilang menurut pelaku," terang Bripka Bima Pusung, Kepala Tim (Katim) Resmob.

Dijelaskan Pusung, Penangkapan terhadap pelaku telah dilakukan beberapa kali. Namun, pelaku berhasil melarikan diri.

"Pada akhir Mei tahun 2020, sesuai informasi pelaku berada di Kelurahan Tinoor, Kecamatan Tomohon Utara, akan tetapi pelaku mengetahui keberadaan Tim Resmob sehingga pelaku langsung melarikan diri," jelasnya.

Lanjut Katim, "Awal Juni, tahun 2020 Tim Resmob mendapat informasi pelaku berada di rumah pacarnya di Kelurahan Kakaskasen Dua, Kecamatan Tomohon Utara, dan saat penggerebekan pelaku berhasil melarikan diri," pungkasnya.

Diketahui, kejadian antara pelaku dan korban berawal dari adanya permasalahan, dimana korban menghina pelaku. 

Pelaku berpindah-pindah tempat tinggal setelah melakukan penikaman untuk menghindari petugas. (Pieter Kim)



Sponsors

Sponsors