Diduga Korupsi Dana Desa, Hukum Tua Desa Kayuwatu Kakas Dilaporkan Masyarakatnya


Tondano, MX

Anggaran Dana Desa (ADD) yang dikucurkan pemerintahan ke desa-desa begitu besar. Angka yang mencapai miliaran rupiah itu acap kali membuat sejumlah oknum Hukum Tua (Kepala Desa, red), terpapar virus korupsi.

Kali ini, di Desa Kayuwatu Kakas, Minahasa, oknum Hukum Tua NW alias Ody serta panitia Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas), dilaporkan masyarakatnya ke Kejaksaan Negeri Tondano, Kamis (2/7), atas temuan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi ADD serta Pamsimas dari tahun 2015-2019. Pelaporan masyarakat Desa Kayuwatu Kakas ini didampingi Gerakan Masyarakat Perang Korupsi (GMPK) Minahasa.

Frangklin Manitik, Koordinator Investigasi GMPK membeberkan, diduga uang negara yang dikorupsi mencapai Rp. 3,5 miliar, dari total anggaran yang diterima Desa Kayuwatu (DD/ADD/ Pamsimas) yang sudah tembus Rp, 5,5 miliar.

"Dari alat-alat bukti yang ditemukan, analisa dokumen, saksi, petunjuk, fakta lapangan dan keterangan ahli, modus yang dipergunakan oleh terlapor antara lain; penggelembungan biaya proyek-proyek (mark up) yang bahkan tembus 1.000 %. Fiktif, memanipulasi laporan program Padat Karya Tunai yang dijadikan kerja bakti," bebernya.

Senada, Koordinator Pelaporan, Decky Karauwan, mengungkapkan fakta di lapangan. Situasi Desa kayuwatu sangat muram dan miris, seperti tidak ada sentuhan program Dana Desa.

"Infrastruktur desa rusak dan rusak parah. Tak terdengar adanya Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), apalagi mengetahui siapa pengurusnya padahal dari dokumen yang kami dapat dan pelajari, penyertaan modal desa sudah mencapai Rp. 335.000.000,” tuturnya.

“Air bersih, sangat sulit, antrian masyarakat untuk mendapat air bersih sebulan sekali, padahal desa ini sudah mendapat Program Pamsimas 2017, yang sayang disembunyikan" ungkapnya.

Sementara, Maurits Ut Palilingan, Ketua GMPK Minahasa mengatakan temuan dugaan mega korupsi ini merupakan hasil investigasi yang mendalam dan menyeluruh/komprehensif.

"Jadi tak sekedar meneropong kerugian negara tetapi dampak dari perbuatan korupsi ini telah menggerogoti aspek-aspek budaya, sosial, ekonomi dari desa tersebut," pungkas Palilingan.

Tira Agustina, S.H., M.H., Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tondano, yang menerima langsung laporan tersebut mengatakan pihaknya pasti akan mendalami kasus ini. 

"Setiap laporan masyarakat pasti kami layani dengan profesional. Laporan temuan dugaan korupsi DD/ADD/ Pamsimas, Desa Kayuwatu Kakas, Minahasa, yang diduga dilakukan oleh Hukum Tua dan Panitia Pamsimas, pasti kami akan dalami," kuncinya.

Upaya menguak dugaan korupsi di Desa Kayuwatu Kakas oleh masyarakat bersama GMPK Minahasa, mendapat apresiasi dari Ketua Umum GMPK sekaligus Ketua Satgas Dana Desa, Irjen. Pol. Purn. Dr. Bibit Samad Rianto. GMPK diminta terus kawal dan hormati kerja penyidik serta tetap jaga integritas diri.

"Ini temuan dugaan korupsi yang luar biasa dalam skop desa. Ajak masyarakat kawal dengan santun dan tetap menghormati kerja penyidik. Terima kasih pada teman-teman GMPK Minahasa atas kerja tulus ini. Terus jaga integritas diri dan GMPK. Jangan jadi pribadi yang berteriak anti korupsi karena tak punya kesempatan untuk berkorupsi," kata mantan Ketua KPK RI ini. (Eka Egeten)



Sponsors

Sponsors