Satu Pegawai Positif Covid-19, KPU RI Kerja dari Rumah
Jakarta, MX
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) dipastikan bakal sepi. Itu setelah lembaga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) menerapkan "work from home" atau kerja dari rumah. Langkah ini dilakukan sejak, Selasa (21/07), atau satu hari setelah salah satu pegawai KPU RI dikonfirmasi terpapar Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Ketua KPU RI, Arief Budiman menjelaskan, kebijakan ini akan berlangsung selama 3 hari.
"Akan berlaku sampai tanggal 24 Juli 2020, kecuali bagi mereka yang harus menjalankan tugas," kata Budiman.
Dijelaskan Budiman, KPU RI juga akan melakukan langkah tracing (penelusuran kontak, red) kepada pejabat dan pegawai yang pernah kontak langsung dengan pasien Covid-19 tersebut selama 14 hari terakhir.
Tak hanya itu, guna menekan penyebaran Covid-19 di Kantor KPU RI, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Pada hari yang sama, telah dilakukan penyemprotan dengan cairan khusus di ruangan pegawai tersebut dan seluruh area kantor.
"Perlu diinformasikan, Kantor KPU tidak AC (Air Conditioner, red) sentral, sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19," terangnya sembari memastikan jika ruang yang digunakan pegawai tersebut tidak berhubungan dengan ruang lainnya.
Sebagai informasi, pada tanggal 20 Juli 2020, salah satu pegawai KPU RI telah dinyatakan positif Covid-19 usai menjalani pemeriksaan swab di RSPI Soelianti Soeroso. Mengetahui hal itu, dirinya langsung melakukan isolasi mandiri untuk kembali melakukan tes swab dalam waktu 14 hari kedepan. (Kharisma)



































