Polres Minahasa Ringkus DPO Ujaran Kebencian di Medsos


Tondano, MX

Komitmen Kepala Kepolisan Resor (Kapolres) Minahasa, AKBP Denny Situmorang untuk mengungkap kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial (Medsos) Facebook, bukan hanya isapan jempol semata. Terbukti, dalam kurun waktu 2 bulan, pelaku HA alias Ali (41) berhasil diamankan Tim Resmob Polres Minahasa.

Ali yang sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Minahasa, berhasil diamankan petugas di Kabupaten Cimahi Provinsi Jawa Barat, Rabu (22/07).

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Minahasa, AKP Ferdy Pelengkahu mengatakan, kasus ini berawal dari komentar pelaku di salah satu postingan yang disinyalir telah menghina salah satu etnis. Pelaku kemudian dilaporkan  sejumlah organisasi masyarakat (Ormas).

"Mendapat laporan tersebut tim resmob langsung melakukan pendalaman kasus dan langsung melakukan pengejaran kepada pelaku yang diketahui berada di luar daerah," ucap Pelengkahu.

Senada, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Minahasa, AKP Sugeng menjelaskan, dalam proses pencarian, pelaku sempat mengetahui jika statusnya sudah masuk DPO Polres Minahasa.

"Makanya sempat kesulitan, karena pelaku sering berpindah-pindah tempat. Namun dengan berbagai tekhnik khusus Reserse, tim kami akhirnya berhasil mengamankan pelaku di salah satu vila di Istana Bunga, Kabupaten Cimahi, Provinsi Jawa Barat," terang Sugeng

Sugeng menambahkan, pelaku akan dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008, yang sudah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

“DPO ini disangkakan dalam perkara tindak pidana, dimana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, tersangka diancam 6 tahun penjara,” tuntasnya. (Kharisma)



Sponsors

Sponsors