Seriusi Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Medsos, Polres Minahasa Kantongi Nama Pelaku Lainnya
Tondano, MX
Kepolisian Resor Minahasa memastikan jika masih ada pelaku lainnya dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap salah satu etnis di media sosial (Medsos). Hal itu dipastikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Minahasa, AKBP Denny Situmorang melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Minahasa, AKP Sugeng Wahyudi.
Wahyudi, memastikan jika pihaknya telah mengantongi nama-nama yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami menduga kuat ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Diduga ada dua orang lagi yang terlibat dalam kasus ini," ucap Sugeng usai menangkap pelaku HA alias Ali, Kamis (24/07).
Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat untuk bersabar, karena tim penyidik Reskrim Polres Minahasa terus mendalami kasus ini.
"Kami pastikan kasus ini akan kami seriusi. Saat ini sudah ada juga yang kami periksa. Secepat mungkin pasti akan kami ungkap semua pelaku yang terlibat," tukasnya.
Sebagai informasi, DPO ini disangkakan dalam perkara tindak pidana, dimana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Pelaku akan dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008, yang sudah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (Kharisma)



































