LBH Manguni Indonesia Maju, Akses Pencari Keadilan Bagi Warga Kurang Mampu


Manado, MX

Banyak masyarakat mengalami persoalan hukum, tidak memiliki akses ketika ingin mencari keadilan. Itu menjadi perhatian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manguni Indonesia Maju (MIM). 

Dengan pertimbangan tersebut, Yefer Hendra Saerang, S.H.,  Direktur LBH MIM mengatakan, lembaga ini hadir untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, terlebih bagi mereka yang kurang mampu.

"Karena begitu banyak permasalahan hukum yang timbul di masyarakat yang tak tahu di mana dan bagaimana cara mendapatkan bantuan hukum atas permasalahan hukum yang mereka alami, sehingga membuat kami para penegak keadilan mendirikan LBH MIM. Ini wadah dan sarana bagi para pencari keadilan, terlebih bagi masyarakat yang kurang mampu yang ada di daerah Sulawesi Utara pada umumnya dan kota Manado khususnya," jelas Saerang, Rabu (6/1), kepada ManadoXpress.com.

Hal yang sama juga dikatakan Junaedy S. Lintong, Sekretaris LBH MIM. Pada dasarnya tujuan didirikan LBH Manguni Indonesia adalah murni untuk mewujudkan tujuan bantuan hukum sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

"Bantuan hukum menurut undang-undang ini adalah untuk memberikan jasa hukum oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yaitu masyarakat kurang mampu. Agar supaya dapat menjamin dan memenuhi hak bagi masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan," terang Lintong.

Dijelaskan juga, "Berdirinya LBH ini tidak lepas dari kerinduan Rivo Humokor selaku penasihat LBH MIM bersama Komisaris Nancy Parengkuan untuk mewujudkan adanya wadah dan sarana bagi masyarakat pencari keadilan. Dalam hal ini masyarakat kurang mampu agar memperoleh bantuan hukum secara gratis," tutupnya.

Diketahui, perencanaan didirikannya LBH Manguni Indonesia Maju sejak tahun 2018 dan baru terealisasi akhir tahun 2020. (Melky Pieter)



Sponsors

Sponsors