Gugatan Praja Sulut Terhadap Rektor IPDN Terus Bergulir


Bandung, MX

Selasa (2/3), sidang lanjutan gugatan Madya Praja Jurgen Paat, Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) asal Sulawesi Utara (Sulut) terhadap Rektor IPDN Jatinangor, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat bergulir.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Dr. Novy Dewi Cahyati, S.Si., SH., M.H., (Ketua Majelis Hakim) serta dua anggota Majelis Hakim Faisal Zad, S.H., M.H., dan Hari Sunaryo, S.H. Didampingi Panitera Satya Nugraha, S.H.

Kuasa Hukum Jurgen Ernst Paat, Sofyan Jimmy Yosadi, S.H., mengatakan Jurgen sendiri dalam gugatannya menggugat Rektor IPDN Jatinangor atas keputusan pemberhentian dirinya sebagai Madya Praja di IPDN Jatinangor pada tanggal 19 November 2020 lalu. Lewat surat pernyataan yang ditulis korban kekerasan (juga seorang Madya Praja di IPDN Jatinangor), Jurgen tidak melakukan kekerasan apapun.

"Saya dan rekan kerja Nur Setia Alam, S.H., M.Kn., tetap pada pendapat bila penggugat Madya Praja IPDN Jatinangor, Jurgen Ernst Paat tidak melakukan kekerasan," katanya.

"Proses pemberhentian klien melalui keputusan Rektor IPDN Nomor 880-539 tahun 2020 tertanggal 19 November 2020 adalah cacat hukum dan maladministrasi, karena proses pemberhentian tersebut jelas melanggar ketentuan dan norma-norma yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2015. Tahapan pemberhentian tidak melalui tahapan yang semestinya sebagaimana diatur dalam pasal 35 hingga pasal 48," sambung Yosadi.

Ia menambahkan, tiga orang praja yang berada di lokasi yang sama dengan penggugat Jurgen Paat, telah membuat surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan Jurgen Ernst Paat tidak melakukan kekerasan apapun pada saat kejadian tanggal 13 November 2020.

"Beberapa poin yang menjadi tuntutan penggugat yaitu, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan (SK) Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Nomor 880-539 Tahun 2020 tertanggal 19 November 2020 tentang Pemberhentian Sebagai Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri atas nama Madya Praja Jurgen Ernst Paat NPP. 30.1301 asal Pendaftaran Sulut," tuturnya.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Nomor 880-539 Tahun 2020 tertanggal 19 November 2020 tentang Pemberhentian Sebagai Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri atas nama Madya Praja Jurgen Ernest Paat NPP. 30.1301 asal Pendaftaran Sulawesi Utara. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan dan hak-hak sebagai Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jatinangor," sambungnya.

Lebih lanjut Yosadi mengatakan, dalam sidang tersebut Ketua Majelis Hakim menyatakan tawaran perdamaian kedua belah pihak dan pertimbangan dari pihak IPDN Jatinangor untuk menerima kembali Madya Praja Jurgen Ernst Paat ke kampus.

"Tawaran tersebut ditolak oleh pihak IPDN Jatinangor, yang menyatakan tetap pada putusannya sesuai keputusan rektor untuk memberhentikan Madya Praja Jurgen Ernest Paat bersama beberapa praja lainnya. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 18 Maret 2021 mendatang," tandas Yosadi. (Eka Egeten)