Foto: Ilustrasi.(ist)
Lelaki Tomohon Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil
Tomohon, MX
Kasus tindak pidana pencabulan, dan persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Tomohon. Terduga pelaku, yakni Pujangga (18), merupakan warga di Kecamatan Tomohon Tengah. Sementara korban, Mawar (17), seorang siswi, dan warga di Kecamatan Tomohon Selatan.
Berdasarkan rilis yang disiarkan Humas Polres Tomohon, Selasa (12/1), kasus pencabulan ini terjadi sekitar awal April 2022. Tempat kejadian perkara berada di rumah terduga pelaku, di Kelurahan Talete, Kecamatan Tomohon Tengah.
Adapun, kasus ini baru diketahui bulan Oktober 2022, setelah Mawar menceritakan kepada tantenya bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan. Tindakan asusila itu ternyata sudah dilakukan pelaku secara berulang kali. Bahkan mengakibatkan Mawar hamil 6 bulan.
Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito melalui Kasi Humas, AKP Ferdi Sulu membenarkan tentang kasus tersebut. Dugaan tindak pidana pencabulan, dan persetubuhan anak di bawah umur itu sudah dilaporkan ke Mapolres Tomohon pada Oktober 2022. Diakuinya sejak dilaporkan, sudah dalam proses penyelidikan. Kata dia, banyak hambatan dalam penanganan kasus. Itu disebabkan, ada saksi yang diajukan pihak korban, belum bersedia memberikan keterangan. Kemudian, hasil visum baru diterima pada 29 November 2022.
"Intinya, kasus tetap berproses. Sebab, untuk menentukan tersangkanya, kita tidak bisa sewenang-wenang, dan harus ada bukti. Salah satunya, bukti visum yang dikeluarkan pihak rumah sakit," tutur Sulu.
Ditambahkan Kasi Humas Polres Tomohon, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini pun sudah melalui proses penyidikan. "Adanya bukti visum, dan sudah dilakukan gelar perkara. Apalagi, saat pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya," pungkasnya. (hendra mokorowu)



































