Polres Minahasa Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Malam Natal di Remboken


Tondano, MX
Rekonstruksi adegan kasus pembunuhan di malam Natal, tepatnya Minggu (25/12/2022), pukul 03.20 Wita, digelar Rabu (25/1). Rekonstruksi dilakukan pihak Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Minahasa, di halaman upacara Tantya Sudhirajati Mako Polres Minahasa, pukul 10.00 Wita. 
 
Rekonstruksi ini dipimpin langsung Kepala Satuan (Kasat) Reserse AKP Edy Susanto, S.Sos., dan Kaur Bin Ops Iptu Andris Kasim, bersama personel anggota Tim Identifikasi Reskrim Polres Minahasa. Turut hadir, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Tondano, Joice Ussu, S.H.
 
Adegan demi adegan diperagakan para saksi dan tersangka pada rekonstruksi yang dihadiri keluarga korban, untuk mengetahui proses terjadinya peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban CS alias Cristian alias Buli, warga Leleko, Kecamatan Remboken. 
 
Diketahui sebelumnya dari kronologis kejadian, telah terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Korban Cristian Saerang alias Buli yang ketika itu bersama tiga temannya. Masing-masing, SP alias Stefen, MW alias Morthen, dan ST alias Epen. Keempatnya menuju ke rumah temannya bernama PK alias Pratama, di desa Sendangen.
 
Korban bersama ketiga temannya bertemu dengan Pratama di depan BRIlink Desa Sendangen dan di tempat itu mereka sempat mengonsumsi minuman keras (miras) bersama lelaki Pratama, Juris, Nando, dan Gerald, serta berapa orang teman dari Juris.
 
Dalam pengaruh miras, lelaki Yoris dan Steven adu mulut, karena lelaki Pratama membanting gelas yang dipakai miras. Lelaki FN mencabut pisau dari pinggangnya dan menikam korban sebanyak satu kali. Di saat yang sama, lelaki Yoris menikam Gerald, berikut lelaki Steven juga menikam Yoris sebanyak dua kali. Kejadian penikaman yang dilakukan pelaku disaksikan Charli dan Giovani. 
 
Setelah kejadian, Giovani langsung mencari kendaraan serta membawa korban Cristian ke Rumah Sakit Sam Ratulangi Tondano.
 
Setelah melakukan aksi penikaman, terduga pelaku melarikan diri ke desa Kasuratan dan akhirnya ditangkap Tim Resmob bersama anggota Polsek Remboken. Selanjutnya ia dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan ke Piket Reserse Kriminal untuk diproses lanjut.
 
"Prosesi rekonsntruksi dilaksanakan sebagaimana dalam penyelidikan perkara, di mana ini untuk memperjelas peristiwa yang terjadi saat kejadian pembunuhan itu," ucap Kasat Reskrim Edy Susanto S.Sos.
 
Ia menambahkan," Pada kasus ini, tersangka dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP Subsider pasal 351 ayat (3)." (Reinhard Loris)