Foto: Kapolres Lerry Tutu. (Foto Hendra Mokorowu)
Penyebab Kematian 3 Warga Leilem Belum Diketahui Pasti
Tomohon, MX
Dalam penanganan kasus minuman keras (miras) oplosan, diduga terkontaminasi dengan metanol di desa Leilem, kecamatan Sonder, kabupaten Minahasa, 3 Mei 2024 lalu, yang merenggut nyawa 3 warga, Polres Tomohon masih melakukan tahap penyelidikan. Namun hingga saat ini belum terkonfirmasi sebenarnya apa penyebab kematian para korban.
Informasi hasil pemeriksaan laboratorium oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa yang diperloleh Polres Tomohon, sampel miras tidak mengandung metanol. Demikian keterangan resmi Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Rondald Tutu SIK MM saat ditemui manadoxpress.com, Rabu (22/5).
"Kita sudah mengambil bahan keterangan tempat mereka membeli miras. Sampel sudah diambil dan diperiksa Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa. Namun, informasi terakhir, kalo tidak salah, sampel miras tersebut tidak mengandung metanol," ungkap Tutu.
Menurutnya, kalau mau diusut secara undang-undang kesehatan, itu tidak bisa. Si penjual pun tak dapat diproses hukum secara undang-undang kesehatan karena miras tidak ada kandungan metanol.
Dijelaskannya, bila miras ada kandungan metanol, pasti bisa diproses secara undang-undang kesehatan terhadap si penjual miras. Kemudian, salah satu cara mencari tahu nyebab kematian adalah metode autopsi. Namun, langkah ini terkendala lantaran tidak ada persetujuan dari para keluarga korban.
"Untuk memastikan penyebab kematian, caranya apa, yaitu autopsi. Tetapi dari pihak keluarga korban tidak mau," tukas Tutu di Mapolres Tomohon.
Diketahui, 3 korban meninggal dunia merupakan warga desa Leilem yang berada di wilayah hukum Polres Tomohon. Adalah Jimmy Lontaan (38), Billy Assa (28) dan Devitaria Pangkong (37). (hendra mokorowu)



































