Foto: Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu. (Foto Hendra Mokorowu)
Progres Kasus Lakalantas Tewaskan Mahasiswa, Polres Tunggu P21 Kejaksaan
Tomohon, MX
Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang terjadi di ruas jalan raya Tomohon-Tondano pada 2 April 2024 dan menewaskan seorang mahasiswa, saat ini masih berproses. Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon.
Polres Tomohon pun sedang menunggu status P21 dari pihak kejaksaan. Demikian Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Rondald Tutu SIK MM yang didampingi Kasat Intelkam, Iptu Slamet, saat dikonfirmasi manadoxpress.com, Rabu (22/5), pekan lalu.
"Progresnya saat ini, penyidiknya sudah tahap satu. Dalam artian berkas sudah dikirim dan kita tunggu P21 dari pihak kejaksaan," ungkap Tutu di Mapolres Tomohon.
Dijelaskan Kapolres, setelah kecelakaan terjadi, pelaku yang merupakan oknum anggota polisi, langsung membawa sendiri korban ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan. Kemudian, pelaku ke kantor Polres Tomohon untuk melaporkan adanya Lakalantas tersebut. Saat korban sedang mendapatkan perawatan, pelaku dan orangtuanya sempat ke rumah sakit. Berkomunikasi langsung dengan pihak keluarga korban.
"Jadi kalau misalnya ada informasi di media sosial bahwa Polres Tomohon tidak menangani, itu salah besar. Salah satu indikator, registrasi laporan polisi kami, tertanggal 2 April 2024. Bukan setelah korban meninggal dunia," sebut Tutu.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tomohon, Dedi Karto Ansiga SH menuturkan, kasus lakalantas tersebut sudah dilimpahkan. Pun sekarang ini, kejaksaan sedang meneliti kasus tersebut.
"Sementara diteliti oleh jaksa P16. Penelitiannya berlangsung selama 14 hari. Kalau ada kekurangan formil, materil dikembalikan ke polisi untuk dilengkapi," singkat Ansiga ketika berjumpa media ini di sela-sela kegiatan launching Pilkada KPU Tomohon.
Diketahui, kode P21 digunakan untuk menunjukkan bahwa berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum. Apabila penuntut umum menilai bahwa hasil penyidikan sudah memadai, maka berkas perkara akan diberi status P21. (hendra mokorowu)



































