HUT RI ke-79, 3 Warga Binaan LPKA Tomohon Bebas


Tomohon, MX

Memperingati hari ulang tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tomohon memberikan pengurangan masa pidana umum dan remisi umum. Ada 3 orang warga binaan di  mendapat kado istimewa, yakni langsung bebas. Demikian Kepala LPKA Tomohon, Heri Sulistyo melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/8).

"Yang langsung bebas 3 orang. Terdiri dari pengurangan masa pidana umum dua atau anak di bawah usia 18 tahun, ada 2 orang. Kemudian remisi umum dua, ada 1 orang. Jadi, yang langsung bebas, 3 orang," ungkap Sulistyo.

Adapun, di peringatan HUT RI tahun 2024 ini, LPKA Tomohon memberikan pengurangan masa pidana umum dan remisi umum. Total jumlah yang diberikan pengurangan masa pidana umum dan remisi umum, yakni 63 orang.

Yang belum bebas diharapkannya tetap mematuhi dan mengikuti program pembinaan di LPKA. Tidak melakukan pelanggaran tata tertib. Hidup tertib dan ada perubahan perilaku, sikap, tingkah laku yang lebih baik. Tentu sesuai penilaian perilaku oleh petugas sehingga pada saat pemberian pengurangan masa pidana dan remisi sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.

"Bagi yang bebas agar tidak melakukan pelanggaran hukum lagi serta menjadi manusia yang berguna. Bermanfaat bagi masyarakat sebagai generasi penerus bangsa yang handal," pesan Sulistyo.

Rinciannya khusus kategori anak berjumlah 35 orang. Adalah pengurangan masa pidana umum, 33 orang. Pengurangan masa pidana umum langsung bebas, 2 orang. Khusus pemuda berjumlah 28 orang. Remisi umum, 27 orang. Remisi umum langsung bebas, 1 orang. Untuk total kedua kategori, berjumlah 63 orang. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors