Polres Tomohon Ungkap Kasus Penggelapan Ranmor dan Curanmor


Tomohon, MX

Kasus penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Tomohon. Sebanyak 6 tersangka (Tsk) sudah diamankan. Melalui konferensi pers, Jumat (11/10), Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Ronald Tutu, S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim, Stefi Sumolang dan Kasie Humas, Ferdy Sulu memaparkan, hasil kerja kepolisian selama satu bulan terakhir.

Dalam keterangannya, Tutu menjelaskan Polres Tomohon berhasil mengungkap tiga kasus Curanmor dengan total 6 Tsk. Empat Tsk dihadirkan dalam konferensi pers, sementara 2 lainnya tidak karena masih di bawah umur.

"TKP (tempat kejadian perkara, red) tersebar di beberapa lokasi. Satu di pendakian gunung Lokon dan dua lainnya di kota. Modus operandi para pelaku memanfaatkan kelalaian korban," ujar Tutu.

Selain Curanmor, Polres Tomohon juga berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor (Ranmor). Sebanyak 4 unit mobil dan 3 unit sepeda motor berhasil diamankan. Dua Tsk dalam kasus ini diduga menggunakan modus penyewaan kendaraan. Kemudian Ranmor dijual ke beberapa tempat. Salah satunya hingga ke Parepare, Sulawesi Selatan.

"Kami telah berhasil mengamankan kendaraan hasil penggelapan. Termasuk satu unit yang kami ambil di Parepare, Sulawesi Selatan. Modus penggelapan ini dilakukan dengan cara menyewa kendaraan dari korban lalu dibawa kabur dan dijual," papar Kapolres.

Dirinya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan. Selalu memastikan kendaraan dalam kondisi aman. Parkir di tempat yang aman. Dalam kasus Curanmor, para Tsk akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pelaku penggelapan Ranmor akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors