Tsk Pembunuhan Pengemudi Ojol Terancam Dihukum Seumur Hidup


Tomohon, MX

Tersangka (Tsk) kasus pembunuhan pengemudi ojek online (Ojol), Diego Piyoh (23), yakni RP (18) dan WM (20), kini terancam hukuman seumur hidup. Demikian Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tomohon, Iptu Stefi Sumolang kepada manadoxpress.com, Jumat (1/11), kemarin.

Kasat Reskrim menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah menjerat Tsk dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasca penyelidikan, status hukuman dinaikan dengan Pasal 340 KUHP.

"Sebelumnya kami memasang Pasal 338 KUHP. Setelah penyelidikan, kami menjerat Tsk dengan Pasal 340 KHUP, pembunuhan terencana, dengan hukuman seumur hidup," ketus Sumolang usai giat rekonstruksi pembunuhan yang dilaksanakan di kantor Polres Tomohon.

Adapun, Pasal 340 KUHP menegaskan, barang siapa dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati. Atau pidana penjara seumur hidup, selama waktu tertentu dan paling lama 20 tahun. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors