PN Jakpus Tolak Gugatan Sayid Terhadap DK PWI


Jakarta, MX

Gugatan Sayid Iskandarsyah kepada Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), ditolak majelis hakim. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menyatakan gugatan perdata Sayid terhadap anggota DK PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima. Demikian keterangan pers dari Tim Advokad Kehormatan Wartawan melalui siaran pers yang dikeluarkan, Selasa (18/3). 

PN Jakpus mengeluarkan putusan perkara No.395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst itu dalam sidang melalui sistem e-court, Selasa, 18 Maret 2025. Ketua majelis hakim perkara gugatan perdata tersebut, Haryuning Respanti, S.H., M.H., hakim anggota, Herdiyanto Sutantyo, S.H., M.H., dan Budi Prayitno, S H., M.H., serta panitera pengganti Arifin Pangau, S.H., M.H. 

Dalam amar putusannya, ada dua pernyataan majelis hakim PN Jakpus. Pertama, mengabulkan eksepsi tergugat 2-10. Kedua, menyatakan PN tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst. Selain menolak gugatan Sayid, majelis hakim PN Jakpus juga memutuskan, mengukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.888.000,00 (satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah). 

Anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Fransiskus Xaverius, S.H., menuturkan, putusan ini menegaskan, mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui hukum dan harus dihormati. Pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan tepat dalam perkara ini. 

"Ke depan, kami berharap, prinsip-prinsip etika, profesionalisme dan tata kelola yang baik tetap menjadi landasan utama dalam setiap penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi," tutur Xaverius, pasca keluarnya putusan majelis hakim PN Jakpus. 

Tim Advokat Kehormatan Wartawan beranggotakan 15 pengacara pimpinan dua advokat senior yang sangat dihormati dan disegani, yakni Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., L.L.M., dan Dr. Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, S.H., L.L.M. Todung dan Luhut menghimpun tim pengacara terbaik dari Lubis, Santosa bersama Partners Law Firm dan Luhut MP Pangaribuan dengan Partners. Mereka yaitu Fransiskus Xaverius, S.H., Doly James, S.H., L.L.M, Hesti Setyowati, S.H., L.L.M., C.L.A., Gilang Mohammad Santosa, S.H., Tondi Nikita Lubis, S.H., Dinda Raihan, S.H., M.Kn., Bianca Janet, S.H., Muhamad Daud Berueh, S.H., Ir Esterina D. Ruru, S.H., M.H., Waskito Adiribowo, S.H., Kartika Nirmala Dewi Kapitan, S.H., Febi Yonesta, S.H., Andi Muhammad Rezaldy, S.H.

"Sebagai kuasa hukum, kami menegaskan kembali, keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat merupakan bagian dari upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi. Kami berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perkara ini serta terus menjaga nilai-nilai integritas dan tanggung jawab dalam dunia pers," jelas Xaverius.

Eksepsi Kompetensi Absolut Para Tergugat

Sebelumnya, Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang mewakili Tergugat 2 sampai dengan Tergugat 10, dalam eksepsinya memohon majelis hakim PN Jakpus agar menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard). Selain itu, Tim Advokat Kehormatan Wartawan dalam eksepsi mereka juga memohon majelis hakim PN jakpus menghukum pengugat untuk membayar biaya perkara a quo.

Tim Advokat Kehormatan Wartawan berargumen, badan peradilan umum, yaitu PN Jakpus tidak berwenang memeriksa dan mengadili masalah internal organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara a quo. Selain itu, berdasarkan Pasal 53 dan 54 Undang-Undang (UU) No 17/2013 tentang Ormas sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/ 2017 (UU 17/2013), UU mengakui dan menjamin kewenangan Ormas dalam melakukan pengawasan internal.

Dalam eksepsi mereka, tergugat 2-10 menyampaikan, dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, tentang sanksi organisatoris terhadap saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 merupakan wujud pengawasan internal Ormas in casu PWI melalui Dewan Kehormatan PWI Pusat. Hal ini dalam rangka menegakkan kode etik organisasi dan peraturan-peraturan internal PWI yang terdiri dari Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) yang berlaku mengikat terhadap seluruh anggota PWI.

"Secara hukum, Badan Peradilan Umum c.q. PN Jakpus tidak memiliki kewenangan secara absolut untuk memeriksa, memutus dan mengadili pokok perkara a quo. Sehingga sangatlah beralasan hukum bagi majelis hakim yang terhormat untuk mengabulkan eksepsi kompetensi absolut. Selanjutnya menyatakan gugatan a quo tidak dapat diterima," demikian eksepsi yang disampaikan Tim Advokat Kehormatan Wartawan.

Gugatan Kasus Cashback

Sayid Iskandarsyah menggugat perdata terhadap DK PWI dan seluruh pengurusnya ke PN Jakpus. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI itu menggugat perdata Ketua DK, Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK, Uni Lubis, Sekretaris DK, Nurcholis, M.A. Basyari dengan lima anggota lainnya, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurraman, Helmi Burman dan Sibatangkayu Harahap. Bendahara Umum, Marthen Selamet Susanto juga termasuk sebagai Tergugat. Mereka itulah tergugat 2-10 dalam perkara tersebut.

Dalam gugatannya, Sayid mendalilkan bahwa SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, tentang sanksi organisatoris terhadap dia tertanggal 16 April 2024 itu, menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi dirinya selaku penggugat. Pandangan Sayid dan tim kuasa hukumnya, SK DK tersebut menimbulkan kerugian bagi penggugat. Itu dengan munculnya kewajiban membayarkan sejumlah uang bagi penggugat.

Mereka merujuk pada DK PWI No.21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 pada halaman 3 diktum kedua, yang menyatakan, wajib mengembalikan secara tanggung renteng bersama dengan saudara Hendry Ch. Bangun, M. Ihsan dan Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas organisasi PWI Pusat.

Sayid ikut menandatangani cek pencairan dana Forum Humas senilai Rp1.000.080.000 (satu miliar delapan puluh ribu rupiah). Ketika DK PWI mulai memeriksa kasus ini, Sayid mengembalikan dana itu ke rekening PWI. Kasus yang semula tertutup itu kemudian terbuka dan ramai menjadi perbincangan publik yang menyebutnya sebagai kasus `cashback`.

Belakangan, DK PWI Pusat mengeluarkan SK Nomor: 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024, tentang sanksi pemberhentian sementara saudara Sayid Iskandarsyah. Sayid dikenai sanksi pemberhentian sementara selama satu tahun sebagai anggota PWI terhitung sejak keluarnya SK tersebut, yakni 17 Juni 2024.

Sayid Menggugat DK PWI Rp100 Miliar Lebih

Dalam surat gugatannya, Sayid menyatakan akibat SK DK PWI tersebut, dia mengalami kerugian materiil yang secara nyata-nyata telah timbul. Termasuk kerugian immateriil berupa kehormatan dan nama baik yang dibangun sejak tahun 1982 menjadi hilang.

Kerugian materiil dimaksud menyangkut kewajiban menyerahkan sejumlah uang atas dasar SK DK tersebut, senilai Rp1.771.200.000,00. Selain itu, kerugian materiil berupa biaya yang ditimbulkan dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai penggugat yang telah dia keluarkan senilai Rp100.000.000,00.

Adapun kerugian immateriilnya senilai Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Sehingga total nilai gugatan Sayid berjumlah 101.871.200.000 (seratus satu miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Sayid menuntut agar para anggota DK PWI atau tergugat membayar uang paksa atas keterlambatan menjalankan putusan perkara ini nanti senilai Rp5 juta per hari. (hendra mokorowu/*) 



Sponsors

Sponsors