Polda Beber 5 `Aktor` Korupsi Dana Hibah GMIM


Manado, MX

Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) membuahkan hasil. Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka (Tsk). Kelima Tsk tersebut dibeberkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulut, Irjen. Pol. Roycke Langie, dalam konferensi pers, Senin (7/4), malam. 

Lima oknum yang menjadi Tsk, pertama AGK sebagai Kepala Badan Keuangan Pengelola dan Aset Daerah (BPKAD) Sulut 2018-2019, Asisten Administrasi Umum Sulut 2020-2022 dan Pelaksana Tugas Sekdaprov Sulut 2021-2022. Kedua, JK sebagai Kepala BPKAD 2020. Ketiga, FK sebagai Kepala Biro Kesra Setdaprov Sulut, 2021 sampai sekarang. Keempat, SK sebagai Sekdaprov Sulut 2022 sampai sekarang. Kelima, HA sebagai Ketua BPMS GMIM 2020 sampai sekarang.

"Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP (kitap undang-undang hukum pidana, red). Sesuai hasil audit lembaga resmi pemerintah, akibat perbuatan yang dilakukan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp8,9 miliar," ungkap Langie.

Dijelaskan Kapolda, sebelum menetapkan Tsk, tim penyidik yang dipimpin langsung Direskrimsus Polda Sulut, FX Winardi Prabowo, telah mengumpulkan bukti melalui alur gelar perkara. Hal itu telah memenuhi syarat formil sesuai Pasal 184 KUHAP. Pihaknya pun telah memeriksa 84 saksi. Terdiri atas delapan saksi dari BPKAD Provinsi Sulut, tujuh saksi Biro Kesra Setdaprov Sulut, sebelas tim anggaran Pemprov, enam dari Inspektorat Sulut, sepuluh pengurus Sinode GMIM, sebelas tokoh UKIT dan 31 orang termasuk pelapor.

"Kami juga telah mengambil keterangan ahli. Pertama pengelola keuangan daerah. Kedua ahli kenotariatan Kemenkum, ahli produk hukum daerah Kemenkum. Kemudian ahli konstruksi bangunan Politeknik Negeri Manado. Juga ahli perhitungan kerugian keuangan negara," tambah Langie.

Sejumlah bukti Tipikor, yaitu laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah tahun 2020 sampai 2023, merugikan keuangan negara. Proposal permohonan dan naskah perjanjian hibah, yang jika dilihat dengan Permendagri nomor 12 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan daerah, termasuk hibah. Juga Permendagri 14 tahun 2019.

"Di dalam proses hukum ini, kami mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menghormati hak asasi manusia," tegas Kapolda.

Diketahui, saat konferensi pers ini, Kapolda Langie didampingi Wakapolda, Brigjen Pol. Bahagia Dachi, Direskrimsus, Kombes Pol. FX Winardi Prabowo dan Kadiv Humas, AKBP Alamsyah Hasibuan. (hendra mokorowu)

 



Sponsors

Sponsors