Foto: Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tomohon.
Ciduk Pengedar, Polres Tomohon Gagalkan Peredaran 253 Butir Narkoba
Tomohon, MX
Kepolisian Resor (Polres) Tomohon berhasil menangkap pelaku pengedaran jenis narkotika, obat-obatan terlarang dan bahan berbahaya (Narkoba). Melalui Satuan Reserse Narkoba, di bawah pimpinan Kasat, Iptu Juddy R.I. Alie, S.Sos., kembali menggagalkan peredaran 253 butir trihexyphenidyl, Rabu (21/5), malam.
"Kali ini seorang lelaki dengan inisial SK yang diduga akan mengedarkan 253 butir trihexyphenidyl diciduk di kafe Makatana Tomohon. Penangkapan tersangka ini bisa dilakukan berkat informasi dari masyarakat," ungkap Alie kepada manadoxpress.com, di ruang kerjanya.
Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, S.I.K., membenarkan akan kejadian tersebut. "Pelaku sudah diamankan di Polres Tomohon. Saya mengimbau masyarakat agar jangan mengedarkan atau mengonsumsi Narkoba dan obat-obat keras lainnya. Karena dapat merusak generasi muda dan membunuh kita secara perlahan," ujar Kholis, Kamis (22/5).
Kapolres Tomohon sangat mengharapkan kepada masyarakat. Apabila melihat atau mengetahui gerakan sekecil apa pun itu, tapi dapat menimbulkan gangguan keamanan ketertiban masyarakat, segeralah melapor ke kepolisian. Laporan juga bisa melalui telpon 110 atau Babinkamtibmas terdekat.
Adapun, pasal yg disangkakan terhadap pelaku, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023, tentang kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023. Diketahui, kasus ini merupakan yang keempat kalinya terungkap sejak Kasat Alie bertugas di Polres Tomohon.(hendra mokorowu)



































