Foto: Kapolres Nur Kholis, Kasat Juddy Alie, pelaku (jongkok) saat diamankan dan barang bukti pil trihex.
Ini Kronologis Penangkapan SK, Sang Pengedar Pil Trihex
Tomohon, MX
Kepolisian Resor (Polres) Tomohon, kembali menggagalkan upaya penyalahgunaan obat jenis psikotropika, yaitu trihexyphenidyl. Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Tomohon, Iptu Juddy Alie, S.Sos., menjelaskan, bagaimana kronologis penangkapan pelaku kepada manadoxpres.com, Rabu (22/5).
"Pelaku pengedar obat jenis psikotropika berinisial SK telah kami ikuti lebih dari satu minggu. Ini tambah diperkuat degan adanya informasi masyarakat, yang berkesangkutan sering datang menjual trihex (nama populer trihexyphenidyl, red) di Tomohon," ungkap Alie di ruang kantornya.
Kata dia, Selasa (20/5), malam, semua personel Satres Narkoba hadir lengkap. Itu terkait persiapan untuk mengecek bahan keterangan yang lainnya. Masuk informasi, terduga pengedar itu datang ke kafe Makatana membawa obat trihex untuk dijual kepada pelanggan.
"Usai dapt informasi, kami bersama anggota Satres Narkoba secara lengkap langsung menuju kafe Makatana. Begitu tiba, ternyata memang orangnya bersama barang bukti ada di kafe Makatana. Belum sempat diedarkan. Setelah digeledah, kami menemukan 253 butir pil trihex," jelas Alie.
Saat digrebek pelaku memang tidak berkutik. Pelaku mengelak dan tidak mau mengakui kalau dirinya akan menjual trihex. Tetapi pelaku kelihatan tidak ada niat untuk melarikan diri. "Awalnya hanya satu bungkusan plastik yang kami dapati. Setelah digeledah, dalam saku pakaian pelaku kami menemukan empat bungkus pil trihex," aku Kasat Alie.
Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, S.I.Kom., membenarkan tentang penangkapan pelaku. Dikatakan, pelaku merupakan pemain obat. Terindikasi ada hubungannya dengan para pelaku yang sudah ditangkap di Manado. Obat-obatan yang diedarkan pelaku, didapatnya dari para Manado. Pelaku terkonfirmasi tinggal di kecamatan Tombariri. Wilayah jualnya, yaitu Tomohon, Tondano dan Ratatotok.
"Melalui penangkapan ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Tomohon akan mencoba mengorek informasi lebih dalam. Siapa tahu bisa dikembangkan, selain trihex barangkali masih ada jenis psikotropika lain yang dia edarkan," kata Kholis.
Dirinya pun mengimbau, masyarakat di wilayah hukum Polres Tomohon, ketika melihat atau mengetahui ada gelagat kejahatan, silakan lapor polisi. Jangan ambil tindakan sendiri, karena beresiko buruk. Diketahui, pil trihex tersebut, dijual pelaku dengan harga bervariatif, mulai dari Rp5.000, sampai Rp25.000, per pil.
"Kami juga mengimbau para orangtua agar mengawasi anak-anak remajanya agar terhindar dari lingkaran gelap peredaran obat-obatan jenis psikotropika tanpa izin dokter. Jagalah anak-anak kita karena mereka merupakan masa depan bangsa dan negara," pungkas Kholis. (hendra mokorowu)



































