Satuan Resnarkoba Tomohon Bekuk Pengedar 6.000 Butir Vetasen Ilegal


Tomohon, MX

Satuan Reserse Narkotika, Obat-obatan dan Bahan Berbahaya lainnya (Resnarkoba) Polres Tomohon kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat jenis vetasen tanpa izin yang dilakukan seorang lelaki berinisial MRH. Pelaku dibekuk di kelurahan Kakaskasen Dua, kecamatan Tomohon Utara, Sabtu (31/5), sekitar pukul 10.45, pagi.

Diketahui, sejak Januari hingga Mei 2025, di tangan pelaku telah habis edar sebanyak 5.000 butir vetasen. Ditambah dengan barang bukti penangkapan pelaku yang berjumlah 1.000 butir. Total jumlah keseluruhan ada 6.000 butir vetasen ilegal.

Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, S.I.K., membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Kata dia, berkat adanya informasi dari masyarakat, tim Resnarkoba langsung ke lokasi pelaku. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tomohon.

"Atas informasi dari masyarakat, pelaku berhasil ditangkap. Saat ini Satuan Resnarkoba sedang mendalami kasus ini," ungkap Kapolres Nur Kholis.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Tomohon, Iptu Juddy R.I. Alie, S.Sos., mengatakan, saat penangkapan, pelaku tidak ada perlawanan, tapi bersikap kooperatif kepada anggota. Pasal yang disangkakan kepada pelaku, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023, tentang kesehatan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435.

"Pelaku ditangkap dikediamannya tanpa gerakan perlawanan. Dalam penangkapan ini, terhadap pelaku kami menemukan sebanyak barang bukti 1.000 butir vetasen. Pelaku dikenakan Pasal 435 UU 17/2023, dengan ancaman kurungan di atas lima tahun," tandas Juddy kepada manadoxpress.com. (hendra mokorowu) 



Sponsors

Sponsors