Lagi, Satres Narkoba Polres Tomohon Ungkap Edaran Psikotropika


Tomohon, MX

Satuan Reserse (Satres) Narkotika Obat-obatan dan Bahan Berbahaya (Narkoba) Polres Tomohon kembali mengungkap tindak pidana mengedarkan secara gelap obat psikotropika. Demikian Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, S.I.K., melalui Kepala Seksi Humas, Iptu Musalino Patah, Selasa (17/6).

"Berdasarkan loporan informasi dari masyarakat, unit Satuan Narkoba Polres Tomohon dipimpin Kasat Narcoba, Iptu Juddy Alie, kembali mengungkap peredaran gelap psikotropika," tutur Patah. 

Adapun, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tomohon pada Senin (16/6). Berikut barang bukti berupa, 39 butir obat jenis merlopam 2 lorazepam. Sepuluh butir atas 1 alprazolam. Sebuah handphone warna hitam. 

Pelaku merupakan seorang perempuan berinisial AO (21), alamat desa Lola, kecamatan Tombariri Timur, kabupaten Minahasa. Pelaku ditangkap di jalan raya Tomohon-Kawangkoan, kelurahan Lansot, kecamatan Tomohon Selatan. Pengungkapan kasus psikotropika ini merupakan pengembangan dari penangkapan sabu-sabu pada 13 Juni 2025 di kelurahan Tinoor. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors